Bisnis.com, JAKARTA - Industri alat berat menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi bisa menekan biaya tinggi yang selama ini membebani konsumen alat berat.
Mahkamah Konstitusi pekan lalu menerbitkan Putusan MK no. 3/2015 yang menyatakan alat berat tidak termasuk sebagai kelompok kendaraan bermotor dan seharusnya tidak dikenai persyaratan yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor yang pada umumnya beroperasi di jalan raya.
Ketua Umum Asosiasi Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi) Jamaludin menyambut baik putusan MK tersebut yang diharapkan bisa sedikit mendorong permintaan yang saat ini sedang lesu.
Dia menjelaskan penetapan alat berat sebagai kendaraan bermotor membuat pungutan bagi kepemilikan alat berat berlapis. Konsumen harus menanggung beragam pungutan yang biasanya dibebankan oleh pemerintah daerah.
“Masa alat berat dikenai pajak kendaraan bermotor. Ini kan jadinya biaya tinggi. Apa alat berat masuk ke jalan raya?” kata Jamaludin ketika dihubungi Bisnis, Senin (4/4/2016).
Putusan MK adalah buntut dari perselisihan antara pengusaha pertambangan dengan pemerintah provinsi soal pungutan pajak bagi alat berat sebagai bagian dari kendaraan bermotor.
Para pengusaha anggota Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) menggugat definisi alat berat sebagai bagian dari kendaraan bermotor dalam UU no. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Implikasi putusan ini berarti semua aturan persyaratan bagi kendaraan bermotor, termasuk pengenaan pajak kendaraan bermtor tidak berlaku bagi alat berat. Pengusaha bukannya tidak mamu membayar pajak, tetapi bukan suatu tindakan yang bijak memungut pajak kendaraan bermotor atas alat berat,” kata Ketua Umum Aspindo Tjahjono Imawan.