Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restorasi Gambut di Lahan Budidaya Perlu Dikaji

Kegiatan restorasi gambut di kawasan budidaya seperti perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI) dinilai harus menerapkan unsur kehati-hatian dan dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dikemudian hari.
foto: antara
foto: antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kegiatan restorasi gambut di kawasan budidaya seperti perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI)  dinilai harus menerapkan unsur kehati-hatian dan dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dikemudian hari.

Pakar Hukum Lingkungan dari Universitas Padjajaran (Unpad) Daud Silalahi mengingatkan Badan Restorasi Gambut (BRG) agar mempertimbangkan kebijakan tata ruang terutama menyangkut peruntukkan kawasan serta pemanfaatan teknologi pada kegiatan ekonomi yang sudah berjalan di kawasan gambut.

“Jika restorasi dipaksakan pada kawasan budidaya, akan timbul persoalan baru. Masyarakat dan korporasi yang telah melakukan aktivitas ekonomi di kawasan itu, pasti menolak,” kata Daud seperti dukutip Antara Jumat (1/4/2016).

Menurut dia, pemanfaatan teknologi juga harus menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menerapkan restorasi gambut pada kawasan budidaya.Jika kawasan gambut sudah terkelola baik karena korporasi yang memanfaatkannya telah menerapkan teknologi seperti water management,  seharusnya kegiatan restorasi bisa dialihkan ke kawasan lain.

Daud memaparkan hukum lingkungan memang bertujuan melindungi dan mengamankan alam dari kemerosotan mutu dan kerusakan. Namun harus diakui, saat ini ilmu pengetahuan dan teknologi telah menjadi bagian dari solusi untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan tersebut.

“Ilmu pengetahuan, teknologi serta pertimbangan para pakar di bidangnya bisa menjadi salah pertimbangan sebelum merestorasi ,” kata Daud yang juga Guru Besar Hukum Unpad, Bandung.

Menurut Daud, keinginan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi bagi korporasi yang konsesinya berdekatan dengan lahan masyarakat yang terbakar juga dimungkinkan. Dari berbagai forum diskusi di tingkat internasional dan nasional, hal itu dimungkinkan karena satu atau beberapa sebab yang berkorelasi.

Hanya, kata Daud, hukum harus dilakukan seimbang. Artinya, tidak tertutup kemungkinan pemerintah juga bisa digugat jika lahan masyarakat yang berdekatan dengan kawasan telantar atau open acces terbakar.

“Pemerintah bisa dianggap lalai atau tidak mampu menjaga konsesi yang menjadi tanggung jawabnya.”

Lebih jauh Daud mengingatkan pemerintah untuk melakukan banyak kajian sebelum menerapkan satu kebijakan lingkungan. Pasalnya, semangat dari hukum lingkungan tidak sekedar mengenakan sanksi, namun harus memberi solusi. 

Sementara itu, pakar gambut. IPB Basuki Sumawinata menilai  jika pemahaman restorasi gambut diterjemahkan sebagai dikembalikan ke awal yakni sebagai hutan rawa gambut bakal menuai  banyak masalah. Persoalan akan timbul karena rantai bahan baku dan kapasitas terpasang pada industri hilir akan terganggu.

“Persoalan ekologi mungkin saja selesai, namun akan berimplikasi menjadi masalah sosial dan ekonomi. Karena itu, pemahaman restorasi yang dimaksud pemerintah harus jelas agar tidak  memicu persoalan baru.”

Menurut Basuki, kehatian-hatian harus menjadi prioritas karena  umumnya konsesi yang diberikan kepada korporasi bukan merupakan hutan rawa gambut ‘perawan’. “Izin konsesi yang  diterbitkan pemerintah untuk mengonversi lahan hutan menjadi konsesi HTI ataupun perkebunan sawit,  umumnya merupakan lahan terdegradasi dan tidak masuk dalam klasifikasi hutan alam,” kata Basuki.

 Basuki mengingatkan, pemerintah juga perlu menjadi mencari solusi dalam mencegah pembakaran lahan dan hutan oleh masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper