Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paket Kebijakan Ekonomi, Kurbe Dinilai Dorong Sektor Riil & Padat Karya

Program kebijakan kredit usaha rakyat berorientasi ekspor (KURBE) dinilai bisa menggerakkan sektor riil padat karya yang berbasis ekspor.
Aktivitas bongkar muat peti kemas ekspor di Tanjung Perak, Surabaya/Bisnis.com
Aktivitas bongkar muat peti kemas ekspor di Tanjung Perak, Surabaya/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Program kebijakan kredit usaha rakyat berorientasi ekspor (KURBE) dinilai bisa menggerakkan sektor riil padat karya yang berbasis ekspor.

"Kami mendukung kebijakan tersebut karena sangat dibutuhkan untuk menggerakan sektor riil padat karya yang berbasis ekspor, mendatangkan devisa bagi negara, dan menjadikan neraca perdagangan lebih baik,” ungkap Arif Budimanta, Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3).

Pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XI di Istana Presiden kemarin di Jakarta.  

Kebijakan Kurbe merupakan salah satu poin penting dalam paket kebijakan ekonomi XI yang diumumkan di Istana Kepresidenan awal pekan ini.

KURBE dikeluarkan pemerintah karena banyaknya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)yang memiliki potensi dan keunggulan kreativitas dalam menghasilkan produk-produk ekspor tetapi masih menemukan berbagai kendala.

Kendala utama adalah masalah pembiayaan, kapasitas sumber daya manusia, pemasaran, dan pemenuhan standar perdagangan internasional yang ketat.

"Karena itu, sangat jelas bahwa tujuan dan manfaat KURBE ini, yaitu memberikan stimulus kepada UMKM untuk meningkatkan ekspor nasional, meningkatkan daya saing produk ekspor UMKM berbasis kerakyatan dan mampu meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor," kata Arif yang juga menjabat sebagai Dewan Direksi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Dia menjelaskan KURBE merupakan kebijakan afirmatif yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan untuk menggerakkan perekonomian rakyat serta wujud kehadiran negara untuk mendorong suku bunga pembiayaan yang lebih kompetitif di kawasan regional.

Adapun pokok-pokok kebijakan khusus dalam program KURBE ini di antaranya, pertama, menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja (kredit modal kerja ekspor/KMKE) dan investasi (kredit investasi ekspor/KIE) bagi UMKM.

Kedua, penyaluran pembiayaan kepada skala UMKM yang berorientasi ekspor (UMKM Ekspor), yang dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank ).

Ketiga, Menetapkan tingkat suku bunga sebesar 9 persen efektif (tanpa subsidi). Keempat, dengan menetapkan batas maksimal pembiayaan yang dapat diberikan yaitu bagi KURBE mikro dengan maksimal plafond sebesar Rp5 miliar. Adapun untuk KURBE kecil dengan maksimal-plafond sebesar Rp25 miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp15 miliar).

Adapun bagi KURBE menengah, maksimal plafon Rp50 miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp25 miliar).

Kelima, ditetapkan jangka waktu KURBE paling lama 3 tahun untuk KMKE dan/atau 5 tahun untuk KIE.

Keenam, dengan menetapkan bahwa sasaran utama adalah supplier atau plasma yang menjadi penunjang industri dan industri/usaha dengan melibatkan tenaga kerja yang cukup banyak sesuai dengan skala usahanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper