Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUMAH MURAH: Swasta Minta Jaminan Kerja Sama Untuk KPBU Perumahan

Rencana skema kerja sama pemerintah dan badan usaha atau KPBU dalam pengadaan perumahan rakyat dinilai mesti disertai jaminan perlindungan bagi dunia usaha terhadap kemungkinan kriminalisasi
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA— Rencana skema kerja sama pemerintah dan badan usaha atau KPBU dalam pengadaan perumahan rakyat dinilai mesti disertai jaminan perlindungan bagi dunia usaha terhadap kemungkinan kriminalisasi.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mengatakan kalangan pengembang akan menyambut baik realisasi dari rencana kerja sama tersebut sebab akan turut mendorong pengentasan backlog perumahan.

Meski begitu, skema kerja sama yang ditawarkah harus benar-benar menarik bagi dunia usaha sebab skema KPBU untuk perumahan merupakan hal baru bagi dunia usaha. Belum ada contoh proyek kerja sama yang sudah diluncurkan.

Eddy mengatakan umumnya kalangan pengembang agak enggan menjalankan usaha yang terkait langsung dengan pemerintahan, sebab kerap terbentur masalah hukum. Selama ini, kerja sama dengan pemerintah bersifat tidak langsung, yakni melalui pemanfaatan dana subsidi berupa fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang disiapkan pemerintah untuk pembangunan rumah murah.

“Proyek itu kalau ada APBN, kita selalui ikut-ikut diperiksa oleh BPK atau internal auditor pemerintah. Bisa saja KPBU itu dijalankan asal skema yang ditawarkan tidak menakutkan bagi kita,” katanya melalui sambungan telepon, dikutip Rabu (30/3/2016).

Dirinya menilai, bila diatur dengan baik, skema KPBU dapat menjadi alternatif yang dapat diperhitungkan secara jangka panjang untuk penyediaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Bidang Perumahan Dadang H. Juhro mengatakan, masalah utama penyediaan perumahan murah saat ini adalah ketersediaan lahan. Kerjasama antara pemerintah dan swasta dapat dimungkinkan salah satunya dalam hal penyediaan lahan.

Dalam proyek-proyek jalan tol, skema KPBU yang digunakan adalah pemerintah menyiapkan lahan dan swasta berinvestasi membangun jalan tol. Setelah masa konsesi usai, jalan tol tersebut diserahkan kembali kepada pemerintah. Swasta juga dapat menalangi pembebasan lahan lebih dahulu, tapi ada jaminan pengembalian investasinya oleh pemerintah.

Menurutnya, bila skema yang sama yang diterapkan, kalangan pengusaha akan menyambut baik. Selanjutnya, tinggal disesuaikan model bisnis yang cukup menguntung bagi swasta untuk dikembangkan.

“Saya rasa ini baik, terutama mungkin kerja sama dalam hal pembebasan lahan, yakni bagaimana pemerintah bisa bebaskan lahan dengan harga yang cocok bagi proyek sejuta rumah, terutama yang MBR. Lalu kalau ini berjalan, diharapkan ada perlindungan yang lebih pasti bagi dunia usaha (agar bisa berkelanjutan),” ungkapnya.

Sementara itu, untuk proyek perumahan di atas lahan tersebut, tuturnya, akan lebih baik bila penyertaan dana pemerintah melalaui APBN dapat serendah mungkin. Pasalnya, keterlibatan dana pemerintah kerap menjebak kalangan pengembang dalam permasalahan hukum.

Wacana penerapan KPBU untuk perumahan disampaikan oleh Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Deddy Permadi. Menurutnya, pemerintah kini mempertimbangkan skema tersebut sebab anggaran pemerintah untuk penyediaan perumahan sangat terbatas, padahal kebutuhan sangat tinggi.

Dalam dua tahun ini, anggaran penyediaan rumah hanya sekitar Rp7,7 triliun, sangat tidak memadai untuk menutupi angka backlog penghunian rumah yang mencapai 7,6 juta unit. Anggaran pemerintah diestimasikan hanya sekitar Rp33 triliun dalam lima tahun untuk periode 2015—2019.

Deddy mengatakan, skema KPBU layak dicoba demi memacu pertumbuhan penyediaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebab selama ini belum pernah dilakukan. Padahal, skema tersebut cukup berhasil dan menarik di proyek-proyek pemerintah lainnya, seperti jalan tol atau air minum.

Saat ini, Kementerian PUPR sedang mengusulkan program KPBU perumahan ke dalam green book Bappenas atau Daftar Rencana Prioritas Pinjaman/ Hibah Luar Negeri Jangka Menengah (DRPPHLN). Pihaknya pun tengah merancang skema bisnis yang memungkinkan adanya keuntungan untuk pihak swasta dalam kerjasama tersebut.

Secara hukum, tuturnya, proyek perumahan pemerintah dapat dikerjasamakan dengan swasta, seturut ketentuan Perpres 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Dalam Pasal 5 Ayat 2 Huruf s Perpres tersebut disebutkan bahwa infrastruktur perumahan rakyat adalah salah satu yang dapat dikerjasamakan.

Menurutnya, pemerintah akan memprioritaskan daerah yang memiliki komitmen tinggi untuk program perumahan guna diterapkan skema KPBU ini. Meski demikian, tuturnya, skema ini kemungkinan baru dapat mulai diuji coba tahun depan.

“Kita akan mulai dengan satu atau dua proyek dulu sebagai percontohan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper