Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMENHUB Kaji Rencana Penambahan Waktu Operasi Bandara

Kementerian Perhubungan masih mengkaji rencana penambahan waktu operasi di sejumlah bandara sebagai upaya untuk meratakan trafik penerbangan, dan memenuhi kebutuhan jasa angkutan udara yang terus meningkat.
Pesawat sesaat usai mendarat di bandar udara internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (25/6). /Antara
Pesawat sesaat usai mendarat di bandar udara internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (25/6). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan masih menindaklanjuti rencana penambahan waktu operasi di sejumlah bandara sebagai upaya untuk meratakan trafik penerbangan, dan memenuhi kebutuhan jasa angkutan udara yang terus meningkat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan rencana menambah jam operasi bandara tidak mudah. Pasalnya, penambahan waktu operasi juga harus disertai dengan penambahan SDM, alat navigasi dan lain sebagainya.

“Nantinya akan diverifikasi oleh Direktorat Kebandarudaraan. Bandara harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu, seperti jumlah SDM, peralatan navigasi, dan lain sebagainya. Bahkan, sampai lampu landasan apabila diperlukan,” katanya, Senin (28/03).

Untuk mendukung hal tersebut, Kemenhub telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar moratorium perekrutan PNS Kemenhub dapat dicabut.

Meski begitu, penambahan waktu operasi bandara harus diajukan oleh pengelola bandara itu sendiri, baik unit penyelenggara bandar udara (UPBU) Kemenhub maupun badan usaha bandar udara (BUBU).

“Waktu saya di Batam, enggak ada surat edaran dari menteri sebelumnya. Tapi saya melihat bahwa bandara di Batam ini perlu diperpanjang karena memang demand-nya itu ada, sehingga sayalah yang mengajukan,” tuturnya.

Selain mempermudah realisasi pemerataan trafik pergerakan pesawat, Suprasetyo meyakini penambahan waktu operasi bandara juga akan membuat utilitas pesawat dari maskapai niaga menjadi lebih optimal.

Direktur Kebandarudaraan Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan rencana penambahan waktu operasi saat ini masih dibahas oleh para pemangku kepentingan.

Sayangnya, dia tidak merinci bandara mana saja yang ditambah jam operasinya.“Itu ada forumnya. Seingat saya, pengajuan tambahan waktu operasi itu ada yang sudah, ada yang belum, dan ada juga yang masih ditindaklanjuti.”

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menerbitkan Instruksi Menteri (IM) No. 19/2015 tentang pemerataan trafik penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dari 72 menjadi 60 pergerakan per jam.

Dalam instruksi tersebut, Menhub Ignasius Jonan memerintahkan operator bandara dan AirNav Indonesia untuk menyesuaikan jam operasi bandara dan unit pelayanan navigasi, seiring dengan pemerataan trafik penerbangan di Bandara Soekarno Hatta.

Nantinya, Dirjen Perhubungan Udara bertugas untuk berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait pemerataan trafik penerbangan tersebut, termasuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan instruksi menteri ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper