Bisnis.com, BOGOR - Rencana pembangunan Menara Gaperi yang akan dibangun oleh perusahaan konsorsium Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas), PT Gaperi Prima di Bojong Gede, Kabupaten Bogor ditolak warga.
Zentoni, pengacara warga Kecamatan Bojong Gede dari Lembaga Bantuan Hukum Bogor mengatakan pihaknya ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk menolak rencana pembangunan rumah susun tersebut.
"Kami hawatir pembangunan tersebut akan merusak lingkungan seperti banjir dan kebisingan terhadap warga sekitar terutama Perumahan Puri Artha Sentosa," paparnya kepada Bisnis.com, Senin (28/3/2016).
Dia mengatakan warga yang diduga akan terkena dampak pembangunan Menara Gaperi adalah RW 11 yang berada di Perumahan Puri Artha Sentosa karena lokasinya tepat di sebelah timur rencana pembangunan menara tersebut.
Dia menuturkan pihaknya sudah melayangkan somasi kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bogor karena dianggap telah mengumumkan studi analisis mengenai dampak lingkungan hidup di salah satu surat kabar lokal di Bogor.
"Dengan berdasarkan hal itu, kami lakukan somasi pada BLH Kabupaten Bogor. Kami minta dalam tujuh hari kerja sejak surat somasi dilayangkan untuk hentikan segala aktivitas terkait studi amdal tersebut," paparnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari blog resmi Menara Gaperi, rencananya menara tersebut akan dibangun rumah susun sekitar 4.300 unit dengan tipe 21, tipe 36, dan tipe 42.
Harga yang ditawarkan per unitnya berkisar Rp115 juta-Rp200 juta. Adapun, menara tersebut akan berdiri delapan tower dengan masing-masing 16 lantai di atas lahan seluas 5 hektare.
Seperti diketahui, dalam pengumuman amdal yang dikeluarkan BLH Kabupaten Bogor, PT Gaperi Prima akan melakukan studi amdal untuk pembangunan rumah susun Menara Apernas Gaperi di Kampung Gelonggong RT 02 RW 05 di Desa Kedungwaringin, Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Adapun, prakiraan dampak positif lingkungan hidup yang akan ditimbulkan oleh proyek tersebut antara lainterciptanya keempatan kerja, peluang usaha dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Sementara, dampak negatifnya antara lain pengurangan kualitas udara, peningkatan kebisingan, penurunan kualitas air permukaan, kuantitas air tanah, peningkatan limpasan air permukaan, peningkatan timbulan sampah dan peningkatan volume lalu lintas.