Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah No. 79/2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi untuk memuluskan penunjukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menggarap proyek light rapid transit (LRT).
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan perlu adanya revisi PP 79/2015. Beleid itu menyebutkan penunjukan langsung pengerjaan jasa kontruksi hanya boleh dilakukan untuk badan usaha milik negara (BUMN). Adapun Jakpro merupakan badan usaha milik daerah (BUMD).
Dia menjelaskan sebenarnya maksud PP itu tidak hanya BUMN saja. Penunjukan kepada BUMD juga bisa dilakukan. "Cuma karena tidak ditulis, merasa ini (penunjukan langsung kepada BUMD) salah kalau dilakukan. Karena itu kami usulkan saja diubah," ungkapnya di Jakarta pada Kamis malam (24/3/2016).
Hal yang sama diungkapkan Gubernur DKIN Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia mengatakan revisi diperlukan agar penunjukan langsung kepada Jakpro berjalan mulus. Dalam PP 79/2015, ungkapnya, hanya menyebutkan penunjukan langsung kepada BUMN. "Tidak ada garis miring BUMD."
Berdasarkan catatan Bisnis, awalnya pelaksanaan proyek prasarana LRT ditugaskan sepenuhnya kepada PT Adhi Karya yang merupakan BUMN konstruksi, namun pembangunannya tidak kunjung berjalan.
Akhirnya, pemerintah mengalihkan sebagian kewenangan eksekusi proyek ke PT Jakpro. Pembangunan prasarana di Bogor-Depok-Bekasi tetap dikerjakan Adhi Karya. Adapun untuk prasarana DKI dikerjakan oleh Jakpro.