Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komersialisasi Bandara Pondok Cabe Terganjal Revisi RTRW Tangsel

Pemerintah Tangerang Selatan belum bisa memberikan izin terkait komersialisasi Bandara Pondok Cabe karena tengah menanti revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada tahun ini.n
Bandara Pondok Cabe/Bisnis.com
Bandara Pondok Cabe/Bisnis.com

Bisnis.com, TANGERANG - Pemerintah Tangerang Selatan belum bisa memberikan izin terkait komersialisasi Bandara Pondok Cabe karena tengah menanti revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada tahun ini.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Selatan Teddy Meiyadi mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi pemerintah pusat karena komersialisasi Bandara Pondok Cabe karena bukan merupakan domain pemerintah daerah.

“Daerah hanya melengkapi dengan regulasi penataan kawasan agar tidak terjadi gesekan dengan masyarakat sekitar,” katanya kepada Bisnis, Rabu (23/3/2016).

Pasalnya, berdasarkan RTRW, kawasan di sekitar lahan Bandara Pondok Cabe tidak diperuntukkan untuk bandara komersial. Selain soal RTRW, Pemkot Tangsel juga tengah mempertimbangkan efek jangka pendek terkait Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), dan masalah kebisingan karena letaknya yang berdekatan dengan area permukiman.

Menurutnya, komersialisasi Pondok Cabe memang harus didiskusikan lebih dalam karena berpotensi menimbulkan titik kemacetan baru di Tangsel. Jika komersialisasi bandara tersebut memungkinkan untuk dilakukan, dirinya mengusulkan adanya solusi jangka pendek untuk mengatasi kemacetan, misalkan melalui proyek pelebaran jalan di sekitar kawasan itu.

Tak hanya itu, soal kontribusi peningkatan pendapatan daerah, Teddy mengungkapkan pihaknya belum bisa memastikan bahwa operasionalisasi Bandara Pondok Cabe di Pamulang akan berdampak positif terhadap pendapatan Tangsel.

“Ini kan kewenangan pusat, saya belum tahun apakah pemerintah pusat memiliki kebijakan yang memungkinkan adanya bagi hasil dengan pemerintah setempat,” ucapnya.

Seperti diketahui, perubahan status Bandara Pondok menjadi bandara umum diharapkan mampu mengurai kepadatan di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan Halim Perdana Kusuma. Per tahunnya, jumlah penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta mencapai 60 juta orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper