Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Evaluasi BNP2TKI: Bank Punya Aturan Sendiri, Penyaluran KUR Tersendat

Perbankan dinilai ternyata masih menerapkan prosedur pemberian Kredit Usaha Kecil (KUR) yang rumit, hingga dikeluhkan para calon debitur. Bank meminta agunan dan pencairan dana memakan waktu sampai 2--3 pekan.
Rapat evaluasi dan monitoring itu menghasikan keputusan di antaranya komitmen PPTKIS untuk bekerja sama dengan pihak bank dalam  melaksanakan KUR pembiayaan penempatan CTKI. /bnp2tki
Rapat evaluasi dan monitoring itu menghasikan keputusan di antaranya komitmen PPTKIS untuk bekerja sama dengan pihak bank dalam melaksanakan KUR pembiayaan penempatan CTKI. /bnp2tki

Bisnis.com, SERANG - Perbankan dinilai ternyata masih menerapkan prosedur pemberian Kredit Usaha Kecil (KUR) yang rumit, hingga dikeluhkan para calon debitur. Bank meminta agunan dan pencairan dana memakan waktu sampai 2--3 pekan.

"Kami mengajukan kerjasama dengan salah satu bank pemerintah, namun bank tersebut meminta agunan kendati persyaratan itu tak ada dalam peraturan menteri terkait. Pencairan dananya juga agak lambat," ujar Mohamad Komar, perwakilan PT AntoBintan Permai.

Keluhan itu muncul ketika BP3TKI Serang Mengadakan Rapat Evaluasi dan Monitoring pelaksanaan proses pembiayaan dan Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ke luar negeri melalui fasilitas KUR dari lembaga keuangan pemerintah dan swasta, pada Kamis (17/3/2016).

Peserta dalam acara tersebut terdiri dari para perwakilan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta ( PPTKIS) yang berada di wiilayah kerja BP3TKI Serang , provinsi Banten serta  pihak Bank selaku penyalur fasilitas KUR. Hadir sebagai narasumber Agusdin Subiantoro, Deputi Penempatan BNP2TKI, Kasubdit PAP & Fasilitasi Pembiayaan Ahnas, serta Tenaga Profesional Kepala BNP2TKI Anjani Amitya Kirana.

Menurut data Puslitfo BNP2TKI,  Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) penempatan TKI telah disahkan berdasarkan Peraturan Menteri Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Program tersebut bertujuan menyediakan pinjaman biaya untuk biaya penempatan kepada calon TKI dengan bunga yang disubsidi pemerintah. Sejumlah lima bank telah ditunjuk sebagai penyalur KUR penempatan TKI.

Dari diskusi dengan moderator Kepala BP3TKI Serang Bambang Herawan, diketahui masih banyak PPTKIS di wilayah kerja BP3TKI Serang (Banten) yang belum bekerja sama dengan Bank yang ditunjuk untuk melaksanakan program KUR tersebut. Hal itu disebabkan adanya perbedaan persepsi antar pemangku kepentingan terutama perbankan dengan PPTKIS.

Menanggapi keluhan Mohamad Komar, salah seorang perwakilan  bank pemerintah menjelaskan, dalam memberi pinjaman pihaknya memang mensyaratkan ketersediaan agunan. Ini sesuai dengan peraturan  yang dibuat bank itu sendiri.

Menengahi permasalahan tersebut BNP2TKI memberikan solusi mitigasi resiko kepada pihak Bank, Tenaga Profesional BNP2TKI, Anjani Amitya Kirana menyatakan, “BNP2TKI melakukan  pemeringkatan PPTKIS untuk kemudian dijadikan salah satu bahan pertimbangan bagi Bank untuk mencairkan pinjaman.”

Rapat evaluasi dan monitoring itu menghasikan keputusan di antaranya komitmen PPTKIS untuk bekerja sama dengan pihak bank dalam  melaksanakan KUR pembiayaan penempatan CTKI. BNP2TKI akan memantau kerjasama itu, agar kedua pihak  bekerjasama dengan baik untuk menambah jumlah CTKI yang menggunakan KUR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper