Bisnis.com, SERANG - Perbankan dinilai ternyata masih menerapkan prosedur pemberian Kredit Usaha Kecil (KUR) yang rumit, hingga dikeluhkan para calon debitur. Bank meminta agunan dan pencairan dana memakan waktu sampai 2--3 pekan.
"Kami mengajukan kerjasama dengan salah satu bank pemerintah, namun bank tersebut meminta agunan kendati persyaratan itu tak ada dalam peraturan menteri terkait. Pencairan dananya juga agak lambat," ujar Mohamad Komar, perwakilan PT AntoBintan Permai.
Keluhan itu muncul ketika BP3TKI Serang Mengadakan Rapat Evaluasi dan Monitoring pelaksanaan proses pembiayaan dan Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ke luar negeri melalui fasilitas KUR dari lembaga keuangan pemerintah dan swasta, pada Kamis (17/3/2016).
Peserta dalam acara tersebut terdiri dari para perwakilan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta ( PPTKIS) yang berada di wiilayah kerja BP3TKI Serang , provinsi Banten serta pihak Bank selaku penyalur fasilitas KUR. Hadir sebagai narasumber Agusdin Subiantoro, Deputi Penempatan BNP2TKI, Kasubdit PAP & Fasilitasi Pembiayaan Ahnas, serta Tenaga Profesional Kepala BNP2TKI Anjani Amitya Kirana.
Menurut data Puslitfo BNP2TKI, Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) penempatan TKI telah disahkan berdasarkan Peraturan Menteri Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Program tersebut bertujuan menyediakan pinjaman biaya untuk biaya penempatan kepada calon TKI dengan bunga yang disubsidi pemerintah. Sejumlah lima bank telah ditunjuk sebagai penyalur KUR penempatan TKI.
Dari diskusi dengan moderator Kepala BP3TKI Serang Bambang Herawan, diketahui masih banyak PPTKIS di wilayah kerja BP3TKI Serang (Banten) yang belum bekerja sama dengan Bank yang ditunjuk untuk melaksanakan program KUR tersebut. Hal itu disebabkan adanya perbedaan persepsi antar pemangku kepentingan terutama perbankan dengan PPTKIS.
Menanggapi keluhan Mohamad Komar, salah seorang perwakilan bank pemerintah menjelaskan, dalam memberi pinjaman pihaknya memang mensyaratkan ketersediaan agunan. Ini sesuai dengan peraturan yang dibuat bank itu sendiri.
Menengahi permasalahan tersebut BNP2TKI memberikan solusi mitigasi resiko kepada pihak Bank, Tenaga Profesional BNP2TKI, Anjani Amitya Kirana menyatakan, “BNP2TKI melakukan pemeringkatan PPTKIS untuk kemudian dijadikan salah satu bahan pertimbangan bagi Bank untuk mencairkan pinjaman.”
Rapat evaluasi dan monitoring itu menghasikan keputusan di antaranya komitmen PPTKIS untuk bekerja sama dengan pihak bank dalam melaksanakan KUR pembiayaan penempatan CTKI. BNP2TKI akan memantau kerjasama itu, agar kedua pihak bekerjasama dengan baik untuk menambah jumlah CTKI yang menggunakan KUR.