Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restorasi Gambut Tidak Hentikan Kegiatan Budidaya

Badan Restorasi Gambut memastikan upaya restorasi gambut tidak akan menghentikan kegiatan budidaya yang sudah berjalan selama ini. Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead mengatakan kegiatan budidaya baik perkebunan dan hutan tanaman masih bisa dijalankan dengan pengelolaan tata air gambut.
foto: antara
foto: antara

 Bisnis.com, PEKANBARU-- Badan Restorasi  Gambut memastikan upaya restorasi gambut tidak akan menghentikan kegiatan budidaya yang sudah berjalan selama ini.

Kepala Badan Restorasi  Gambut (BRG) Nazir Foead mengatakan kegiatan budidaya baik perkebunan dan hutan tanaman masih bisa dijalankan dengan pengelolaan tata air gambut. 

“Arahnya adalah pengaturan tinggi muka air agar gambut tetap lembab dan tidak mudah terbakar,” katanya di Jakarta, Senin (14/3). 

Pemerintah menggelar pertemuan untuk membahas kebakaran hutan dan lahan yang mulai melanda Riau dan wilayah Sumatra lainnya juga membahas mengenai pengelolaan gambut di Indonesia sebagai upaya pencegahan.

Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Koordinasi bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut B Panjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumaahn Rakyat Basuki Hadimulyono, serta Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman.

Untuk mengatur tinggi muka air, maka penting untuk membuat sekat kanal. Menurut Nazir, saat musim kemarau dan gambut diperkirakan akan mengalami kekeringan, maka sekat kanal harus ditutup. 

“Jika sudah hujan berhari-hari dan banjir, dibuka sebagian tidak apa-apa,” katanya.

BRG saat ini sedang menyusun panduan tentang pengelolaan tata air gambut yang bisa diacu oleh masyarakat dan perusahaan pengelola lahan gambut. Penyusunan panduan tersebut menggunakan pendekatan ilmiah dan mempertimbangkan parakti-praktik pengelolaan yang sudah ada selama ini di lapangan.

Sementara itu Menteri PUPR Basuki berdasarkan identifikasi ada 33,4 juta hektare lahan rawa dimana sekitar 20,2 juta diantara adalah rawa gambut. Saat ini Kementerian PUPR berkoordinasi dengan Badan Informasi geospasial sedang menyusun peta rawa untuk mendukung sesuai UU No 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospatial dan Peraturan Menteri PUPR No 29/PRT/M/2015 tentang Rawa.

“Penetapan rawa ini diperlukan untuk menentukan jenis rawa yaitu apakah tergolong Fungsi Lindung atau Fungsi Budidaya,” katanya. 
Basuki mengusulkan agar dilakukan pengelolaan adaptif untuk rawa gambut, yang telah dikembangkan namun berada dalam fungsi lindung. “Jika ada lahan perkebunan yang sudah dibangun pada areal gambut dengan fungsi lindung. Maka dilakukan dengan pengaturan tata air rawa untuk menjaga lahan tetap basah,” kata Basuki.

Basuki menuturkan  pemanfaatan lahan rawa gambut untuk kegiatan budidaya sejatinya bukan hal baru di Indonesia. Tahun 1920-an masyarakat sudah melakukan budidaya secara swadaya yang luasnya mencapai. Baru pada tahun 1980-an, budidaya di lahan gambut dilakukan perusahaan untuk kegiatan budidaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper