Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terancam Diblokir, Begini Komentar Grab Indonesia

Managing Director Grab Indonesia mengatakan pihaknya telah secara proaktif berkomunikasi dengan pemerintah dan stakeholders industri untuk menyediakan layanan transportasi yang efisien dan aman bagi masyarakat Indonesia.
Mobil GrabCar/Antara
Mobil GrabCar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan perusahaannya bukanlah operator layanan transportasi sehingga tidak memiliki Skendaraan atau armada apa pun.

"Kami bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi berupa perorangan dan perusahaan independen. Jadi, tidak punya armada," katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Senin (14/3/2016).

Selain itu, dia menuturkan Grab telah secara proaktif berkomunikasi dengan pihak pemerintahan maupun pemangku kepentingan (stakeholder) industri untuk dapat menyediakan layanan transportasi yang efisien dan aman bagi masyarakat Indonesia.

"Kami juga sudah merupakan entitas legal di Indonesia, kami terdaftar sebagai pembayar pajak. Grab juga berkomitmen untuk menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku," imbuhnya.

Dia menuturkan Grab telah meningkatkan standar transportasi di kota-kota dimana kami beroperasi, seperti Jakarta, Bandung, Padang, Surabaya, dan Bali. Seluruh mitra pengemudi yang tergabung dalam jaringan telah melalui proses seleksi dan pelatihan yang ketat, dimana semua telah memiliki izin mengemudi (SIM).

"Untuk layanan GrabCar, kami hanya mengizinkan mobil-mobil di bawah umur 5 tahun. Kebijakan ini melebihi ketentuan dari Perda No.5 Tahun 2014 yang menetapkan batasan maksimal umur kendaraan yang beroperasi di Jakarta, 10 tahun untuk bis dan 7 tahun untuk taksi," jelasnya.

Sebelumnya, Sekitar 2000 pengemudi angkutan umum Jakarta melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3/2016). Para sopir menuntut agar Pemerintah Indonesia memberi larangan operasi pada Uber Taxi dan Grab Car.

Menurut Sudirman salah satu supir taxi yang melakokan demonstrasi, angkutan plat hitam seperti taxi Uber dan Grab Car merupakan angkutan ilegal. Keberadaan angkutan plat hitam tersebut membuat pendapatan para sopir menurun lantaran merampas mata pencaharian para sopir angkutan umum.

"Kami menuntut untuk pembubaran aplikasi online seperti Uber dan Grab karena pendapatan kami menurun, bahkan sampai 80%, mereka kan di subsidi oleh perusahaan, jadi mereka lebih murah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper