Bisnis.com, JAKARTA — Program pembangunan sejuta rumah harus tetap memperhatikan aspek keamanan lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menetapkan zona aman bagi kawasan perumahan dan permukiman masyarakat.
Sekretaris Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Heripoerwanto mengatakan, penetapan zona aman tersebut dapat dilakukan masing-masing daerah melalui penerbitan peraturan daerah.
Menurut dia, setiap pemda didorong untuk memiliki perda terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Dengan perda tersebut, Pemda dapat menentukan zona-zona yang aman untuk kawasan perumahan bagi masyarakat, mengingat masih banyak daerah-daerah yang termasuk rawan bencana tetapi dipenuhi perumahan masyarakat.
“Perda terkait RP3KP ini sebenarnya harus dimiliki oleh setiap daerah. Jika perumahan dan kawasan permukiman tidak diatur sejak dini, dikhawatirkan tidak ada pengaturan yang jelas mengenai zona aman dan yang tidak aman untuk tempat tinggal masyarakat,” katanya melalui siaran pers, Jumat (11/3/2016).
Saat ini, salah satu daerah yang tengah serius mematangkan rancangan perda RP3KP adalah Provinsi Sumatra Barat. Heri mengapresiasi keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat atas langkah inisiatif tersebut.
Dirinya berharap, perda tersebut nantinya dapat mengantisipasi perkembangan kebutuhan perumahan di daerah tersebut.
“Provinsi Sumatera Barat itu termasuk daerah rawan gempa sehingga perlu pengaturan lokasi untuk perumahan masyarakat. Jika memang ada wilayah yang tidak diperuntukkan untuk hunian tentunya harus diantisipasi agar tidak ada masyarakat yang tinggal di daerah tersebut,” katanya.
Selain itu, tuturnya, pemda juga harus memiliki perkiraan perkembangan daerahnya masing-masing untuk 10 tahun ke depan. Penetapan lokasi perumahan serta kapasitas penduduk di suatu daerah harus diarahkan sedemikian rupa agar masyarakat bisa memiliki dan menempati rumah yang layak huni.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Guspardi Gaus menuturkan, pembahasan Raperda RP3KP ini nantinya akan melibatkan perwakilan pemerintah kabupaten/ kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat.
Menurutnya, Provinsi Sumatra Barat berkomitmen mendukung program perumahan pemerintah. Apalagi dengan adanya otonomi daerah saat ini, setiap pemda juga wajib memenuhi kebutuhan rumah masyarakatnya.
“Kami juga sangat mendukung program sejuta rumah yang dilaksanakan oleh pemerintahan Jokowi ini. Melalui pembahasan Raperda RP3KP kami berharap setiap masyarakat dapat tinggal di tempat yang layak dan sesuai peruntukkannya,” katanya.