Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk aktif dalam pelaksanaan program sejuta rumah.
Pasalnya, hingga saat ini masih banyak Pemda salah menafsirkan bahwa Program Sejuta Rumah merupakan program bagi-bagi rumah dari pemerintah pusat kepada masyarakat dan Pemda di daerah.
“Pemda sangat berperan dalam pelaksanaan Program Sejuta Rumah ini. Perlu saya tekankan sekali lagi bahwa Program Sejuta Rumah bukan berarti pemerintah pusat membangun rumah di daerah dan membagi-bagikannya kepada masyarakat tapi bagaimana mendorong penyediaan perumahan yang layak huni di daerah,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin melalui siaran pers, Selasa (8/3/2016).
Pernyataan tersebut disampaikannya pada kegiatan Focus Group Discussion Reviu Kebijakan Pembiayaan Perumahan Dalam Percepatan Program Sejuta Rumah di Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Menurut Syarif, sosialisasi program dan kebijakan terkait program sejuta rumah ke depan akan terus dioptimalkan. Dengan demikian, ada visi dan misi yang sama antar pemangku kepentingan bidang perumahan dalam menyukseskan program sejuta rumah ini.
“Mungkin selama ini masih ada informasi terkait Program Sejuta Rumah yang belum diterima dengan baik oleh para kepala daerah. Padahal kami juga telah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan para kepala dinas yang mengurusi masalah perumahan,” tandasnya.
Penanganan masalah perumahan, terang Syarif, sebenarnya juga banyak dilaksanakan oleh daerah. Adanya niat yang sama untuk memberikan rumah yang layak huni bagi masyarakat di daerah tentunya harus mendapat dukungan dari semua kalangan.
“Pemda sebenarnya bisa mempermudah perijinan pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat. Dan kami pun berusaha untuk menekan harga jual rumah bersubsidi dengan memberikan bantuan PSU kepada pengembang,” katanya.