Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi telah diterbitkan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan revisi beleid tersebut telah diterbitkan. Adapun, Permen No.37/2015 kini menjadi Permen No.6/2016.
"Sekarang sudah terbit, sudah diganti jadi Permen 06. Sejak bulan lalu," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Daerah Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Dalam revisi tersebut, badan usaha swasta bisa mendapatkan kesempatan yang sama. Asalkan, melayani industri dan rumah tangga sebagai konsumennya. Badan usaha yang menjual gasnya kepada trader tak akan mendapat alokasi. Selama ini, pengaliran gas dari hulu ke hilir melewati banyak mata rantai yang menyebabkan harga menjadi tinggi.
Adapun, revisi Permen No.37/2015 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi ditujukan agar industri dan rumah tangga menjadi konsumen prioritas.
Lalu, kebijakan ini mendorong agar infrastruktur penyaluran gas bisa terbangun lebih cepat dengan kontribusi pihak swasta. Terakhir, bersama Permen ini juga flare gas akan terutilisasi dengan baik. Pasalnya, selama ini gas jenis ini terbuang dan tak bisa dimanfaatkan karena belum diatur dalam produk hukum.
Perubahan poin dalam beleid tersebut agar usaha di bidang ini semakin efisiensi sekaligus memicu terbangunnya infrastruktur. Pasalnya, paling tidak dibutuhkan dana Rp53 triliun untuk membangun infrastruktur hingga 2019. Dengan demikian, bila hanya melibatkan BUMN atau BUMD, angka ini akan lebih lama tercapai.
Dengan munculnya revisi Permen 37 ini, jenis flare gas yang selama ini terbuang bisa dimanfaatkan lebih baik. Dari data yang tercatat, produksi rata-rata flare gas pada Januari sampai Juni 2015, ada di angka 200 juta kaki kubik per hari (million standard feet cubic per day/MMSCFD). Diharapkan, industri bisa mengolah dan memiliki bahan bakar ini.