Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terhambat Ekspansi, Asosiasi Waralaba Minta PP No 42 Direvisi

Asosiasi waralaba meminta Kementerian Perdagangan untuk mengganti Peraturan Pemerintah No. 42/2007 karena belum mengakomodir pewaralaba untuk ekspansi ke pasar global.
Pameran waralaba. /Bisnis.com
Pameran waralaba. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi waralaba meminta Kementerian Perdagangan untuk mengganti Peraturan Pemerintah No. 42/2007 karena belum mengakomodir pewaralaba untuk ekspansi ke pasar global.

Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Amir Karamoy mengatakan keseluruhan pasal yang tercantum dalam PP tersebut sama sekali tidak membahas dorongan dari pemerintah untuk pewaralaba ekspansi ke luar negeri. Sebab, PP itu hanya membahas mengenai tata cara pendaftaran waralaba dan persyaratannya.

"PP yang saat ini masih berlaku belum mengakomodir dorongan dari pemerintah untuk pewaralaba ekpansi bisnis ke luar negeri. Padahal, saat ini kondisi itu yang dibutuhkan terlebih MEA sudah dimulai. Makanya, kami usulkan supaya PP diganti," katanya kepada Bisnis.com, Senin (7/3/2016).

Dia melanjutkan, regulasi tersebut dari perspektif hukum sudah kadaluarsa karena isinya yang tidak relevan dengan Undang-Undang No. 7/2014 tentang Perdagangan. Terlebih, dalam PP tersebut salah satunya masih mengacu pada Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934.

Belum adanya dorongan dari pemerintah terkait ekspansi ke pasar global, menurutnya, sangat terlihat dari kondisi saat ini. Dimana, hanya segelintir pewaralaba lokal yang berani ekspansi.

Minimnya ekspansi, lanjut dia, dikhawatirkan membuat Indonesia pada masa mendatang hanya menjadi pasar saja. Pasalnya, serbuan waralaba asing kini semakin menjamur seiring dengan dimulainya implementasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sejak awal tahun ini.

"Dengan dimulainya MEA, seharusnya dapat menjadi batu loncatan pewaralaba lokal untuk berani ekspansi ke luar negeri. Namun, hingga sekarang pemerintah belum memberikan dukungannya dengan mengeluarkan regulasi, dikhawatirkan Indonesia hanya menjadi pasar saja."

Amir mengungkapkan, saat ini jumlah pewaralaba asing yang sudah mendatangi asosiasi menyatakan minatnya untuk memasuki pasar Tanah Air mencapai 15 pewaralaba. Jumlah peminat tersebut naik hingga 3x lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Adapun asal negaranya dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan sektor bisnis waralaba kuliner, salon kecantikan dan kebugaran, klinik spesialis, dan bahan bangunan.

"Pewaralaba asing kini sudah ramai memasuki pasar Indonesia. Ini perlu diselaraskan dengan peningkatan ekspansi pewaralaba lokal masuk ke pasar global. Akan tetapi, ini perlu dasar hukumnya."

Penyusunan Roadmap

Untuk mendukung pengembangan bisnis waralaba nasional, Kementerian Perdagangan saat ini masih menyusun peta jalan (roadmap) waralaba. Direktur Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Fetnayeti mengatakan hingga kini pemerintah masih dalam tahap kerangka penyusunan.

"Prosesnya masih jauh dari tahap selesai," ujarnya tanpa menjelaskan sebab lamanya proses pembuatan draft, Senin (7/3/2016).

Menurutnya, tujuan awal pemerintah membuat peta jalan disebabkan Indonesia belum memiliki perencanaan jangka panjang untuk pengembangan waralaba nasional. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan negara lainnya. "Negara lain sudah punya pengembangan waralaba, kita mulai menyusun roadmap sampai lima tahun ke depan seperti apa."

Amir melanjutkan, untuk usulan isi roadmap pihaknya mengusulkan agar pemerintah menggunakan strategi diaspora demi percepatan waralaba ekspansi ke pasar global.
"Strategi bisnis diaspora akan efektif untuk membantu waralaba bisa go internasional. Dari pandangan saya, banyak sekali warga Indonesia di luar negeri yang berminat untuk buka waralaba. Ini perlu dimasukkan ke dalam roadmap."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Marsya Nabila
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper