Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minyak Mentah Domestik Dipacu, PPN Tak Lagi Masalah

Pajak pertambahan nilai (PPN) tak lagi disoal dalam hal optimalisasi minyak mentah dalam negeri.
Kilang minyak di Cilacap, Jawa Tengah/Antara-Idhad Zakaria
Kilang minyak di Cilacap, Jawa Tengah/Antara-Idhad Zakaria
Bisnis.com, JAKARTA--Pajak pertambahan nilai (PPN) tak lagi disoal dalam hal optimalisasi minyak mentah dalam negeri.
 
Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) M.I.Zikrullah mengatakan masalah Pertamina yang sebelumnya membeli pasokan minyak dari Chevron sebesar 200.000 barel per hari (bph) sudah selesai.
 
Beban PPN sebesar 3%, katanya, tak lagi jadi persoalan.
 
"PPN sudah settle ya. Jadi dari sisi Pertamina kelihatannya Pertamina sudah tidak mempermasalahkan lagi," ujarnya usai diskusi tentang pembangunan kilang mini di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (7/3/2016).
 
Dari 200.000 bph yang diminta, Chevron, katanya, memenuhi 125.000 bph di antaranya. Oleh karena itu, dia menganggap realisasinya bisa berjalan bila masalah administrasi telah ditangani. Paling tidak, sambungnya, mulai pertengahan tahun ini transaksi bisa dilakukan.
 
"Kalau administrasi selesai, pertengahan tahun bisa. Mungkin sebelumnya," katanya.
 
Saat ini perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia mengekspor sekitar 400.000 bph minyak, padahal nilai impor minyak mentah terbilang tinggi karena produksi yang terus menurun. Jika minyak-minyak tersebut bisa dioptimalkan untuk menyuplai kilang PT Pertamina (Persero), bakal ada pengurangan impor hingga 200.000 bph.
 
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan relaksasi PPN 3% yang dikenakan pada pembelian minyak melalui trader sangat mungkin dilakukan.
 
Nanti bisa menjadi insentif untuk kilang di masa depan, katanya.
 
Kebijakan tersebut bakal mengurai permasalahan yang menghambat kebijakan optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk keperluan dalam negeri yang digagas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
 
Kebijakan itu terganjal aturan perusahaan migas besar seperti Chevron dan Exxonmobil yang mengharuskan penjualan minyak melalui trading arm. Padahal pembelian minyak melalui trader dikenai PPN 3%.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper