Bisnis.com, JAKARTA--Pajak pertambahan nilai (PPN) tak lagi disoal dalam hal optimalisasi minyak mentah dalam negeri.
Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) M.I.Zikrullah mengatakan masalah Pertamina yang sebelumnya membeli pasokan minyak dari Chevron sebesar 200.000 barel per hari (bph) sudah selesai.
Beban PPN sebesar 3%, katanya, tak lagi jadi persoalan.
"PPN sudah settle ya. Jadi dari sisi Pertamina kelihatannya Pertamina sudah tidak mempermasalahkan lagi," ujarnya usai diskusi tentang pembangunan kilang mini di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Dari 200.000 bph yang diminta, Chevron, katanya, memenuhi 125.000 bph di antaranya. Oleh karena itu, dia menganggap realisasinya bisa berjalan bila masalah administrasi telah ditangani. Paling tidak, sambungnya, mulai pertengahan tahun ini transaksi bisa dilakukan.
"Kalau administrasi selesai, pertengahan tahun bisa. Mungkin sebelumnya," katanya.
Saat ini perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia mengekspor sekitar 400.000 bph minyak, padahal nilai impor minyak mentah terbilang tinggi karena produksi yang terus menurun. Jika minyak-minyak tersebut bisa dioptimalkan untuk menyuplai kilang PT Pertamina (Persero), bakal ada pengurangan impor hingga 200.000 bph.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan relaksasi PPN 3% yang dikenakan pada pembelian minyak melalui trader sangat mungkin dilakukan.
Nanti bisa menjadi insentif untuk kilang di masa depan, katanya.
Kebijakan tersebut bakal mengurai permasalahan yang menghambat kebijakan optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk keperluan dalam negeri yang digagas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kebijakan itu terganjal aturan perusahaan migas besar seperti Chevron dan Exxonmobil yang mengharuskan penjualan minyak melalui trading arm. Padahal pembelian minyak melalui trader dikenai PPN 3%.