Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan mencabut izin operasi perusahaan kapal feri Rafelia II yang tenggelam pada Jumat lalu.
Rafelia II tengah menyebrang dari Pelabuhan di Banyuwangi ke Pelabuhan Gilimanuk hingga akhirnya tenggelam pada jarak satu kilometer dari Pelabuhan Gilimanuk pada pukul 1 siang, Jumat (4/3/2016) lalu.
Mulai Senin izin operasi [PT Darma Bahari Utama ] akan dibekukan, kata juru bicara Kementerian Perhubungan J.A. Barata pada Reuters, Minggu (6/3/2016).
Ia mengatakan bahwa penyidik Komite Nasional Keselamatan Transportasi masih dalam proses penyelidikan tenggelamnya kapal tersebut.
Pada saat terbalik, kapal tersebut tengah menampung truk-truk berat.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perusahaan kapal tersebut bertanggung jawab untuk mengangkat bangkai kapal yang tenggelam.
Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Bambang Soelistyo telah menghitung jumlah penumpang kapal Rafelia.
"Kami telah mengevakuasi 81 korban dan mereka cocok dengan nomor penumpang yang terdaftar. Sebanyak lima korban lainnya yang tewas terjebak dalam kapal yang tenggelam," katanya.
Indonesia sangat bergantung pada transportasi laut untuk menghubungkan pulau-pulau yang tersebar. Namun, kecelakaan masih kerap terjadi seringnya akibat kapal memuat beban berlebih.