Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran belanja pegawainya lebih dari 50% atau lebih besar dari pada anggaran pembangunan tidak boleh merekrut pegawai negeri sipil baru.
Arizal, Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan kementeriannya tidak akan menyetujui pengajuan tambahan PNS pada daerah tersebut.
“Kalau belanja pegawai di APBD sudah lewat 50%, kemungkinan tidak akan dipenuhi permintaanya pengajuan formasi CPNS,” katanya dalam siaran pers yang dikutip Bisnis.com, Sabtu (5/3/2016).
Menurutnya, masyarakat harus mendapat manfaat lebih besar lewat anggaran pembangunan. Jika kebutuhan jumlah pegawai terus dipenuhi, sambungnya, anggaran yang dipakai untuk pembangunan bagi kepentingan masyarakat semakin berkurang.
Dia menyebutkan, misalnya, dalam satu daerah yang penduduknya 400.000, ada 15.000 PNS. Kondisi ini dinilai tidak akan adil karena lebih dari separuh APBD digunakan hanya untuk 15.000 PNS. Sementara, masyarakat yang lebih banyak hanya mendapat porsi kecil.
“Nanti masyarakat akan bertanya-tanya, kok APBD tidak dipakai bangun jalan atau jembatan, tetapi hanya dipakai untuk bayar gaji pegawai pemda saja,” katanya.
Menurutnya, masih ada sejumlah daerah yang belanja pegawainya lebih dari 50% dari total APBD. Bahkan, ada juga yang lebih dari 60 persen. Pada penerimaan CPNS 2014 lalu, lanjut Arizal, ada sejumlah daerah yang tidak disetujui permintaan tambahan pegawai barunya oleh Kementerian PANRB.
Daerah yang belanja pegawainya sudah besar, imbuh dia, seharusnya menata kembali organisasi pemerintahannya. Kalau daerah tersebut tetap merasa kurang pegawai, tegasnya, sama artinya tidak ada penempatan dan jabatan yang tidak efektif.
Dia mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar belanja pembangunan dalam APBD lebih besar dari belanja pegawainya. Untuk saat ini, kata Arizal, rata-rata belanja pegawai mencapai 33,8%.
“Presiden ingin ini menjadi 25 persen saja,” katanya.