Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBIJAKAN PAJAK: Mau Dapat Privilege Masa Pelunasan, Simak Syaratnya

Wajib Pajak yang memiliki pajak penghasilan terutang atas hasil revaluasi aktiva tetapnya paling sedikit Rp3 triliun mendapat tambahan privilege masa pelunasan hingga 31 Desember 2016
Petugas pajak melayani wajib pajak./Bisnis-Choirul Anam
Petugas pajak melayani wajib pajak./Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com, JAKARTA – Wajib Pajak yang memiliki pajak penghasilan terutang atas hasil revaluasi aktiva tetapnya paling sedikit Rp3 triliun mendapat tambahan privilege masa pelunasan hingga 31 Desember 2016.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No.191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Menimbang yang Diajukan Pada 2015 dan 2016.

Privilege itu diberikan jika wajib pajak (WP) telah menyampaikan laporan penilaian kembali aktiva tetapnya paling lambat 21 Maret 2016 yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah. Syarat ini diberikan bagi permohonan yang telah disampaikan dengan menggunakan perkiraan penilaian kembali sebelum PMK ini berlaku.

Aturan ini ditetapkan pada 19 Februari dan diundangkan serta diberlakukan pada 23 Februari 2016.

Setelah beleid ini berlaku, privilege diberikan jika WP telah menyampaikan laporan penilaian pada saat pengajuan permohonan penilaian kembali yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah.

""(Kebijakan ini) untuk memberi fasilitas bagi WP skalanya besar dan potensi penerimaannya besar untuk mempersiapkan dokumen penerimaannya yang pasti juga banyak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama kepada Bisnis.com, yang dikutip Sabtu (5/3/.2016)

Dalam aturan sebelumnya, pajak penghasilan (PPh) harus dilunasi sebelum permohonan diajukan kepada Dirjen Pajak. Adapun, pemohon fasilitas diskon bisa dimanfaatkan oleh semua WP, baik yang sudah maupun yang belum melakukan revaluasi aktiva tetap.

Sekarang, bagi WP yang memiliki PPh yang terutang atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal paling sedikit Rp3 triliun dan dengan syarat khusus tadi bisa melunasi utang pajaknya hingga akhir tahun ini.

Kebijakan ini pada gilirannya membuat WP yang memenuhi kriteria tertentu tersebut tidak perlu melampirkan dokumen Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan pada saat menyampaikan permohonan atau pada saat menyampaikan kelengkapan dokumen.

Terkait tarf pajak penghasilan (PPh) final, dalam aturan tersebut tidak ada perubahan. Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan diskon tarif pajak PPh final pada revaluasi aktiva tetap dengan tarif gradasi 3%-6%.

Mekar berujar potensi penerimaan dari diskon tarif PPh final atas revaluasi aktiva tetap masih cukup besar. Sepanjang Januari-Februari 2016 ini sudah ada penerimaan dari program tersebut senilai Rp38,8 miliar dengan rincian Rp23,4 miliar dari swasta dan Rp15,4 miliar dari BUMN.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai perubahan ini secara penerimaan ke kas negara tidak terlalu bermasalah karena tetap akan masuk pada tahun ini. Namun, dia mempertanyakan kenapa pembayaran harus juga mundur untuk kalangan tertentu saja.

“Memang insentif kita bias orang kaya. Kalau nilainya besar diberi insentif, bukan didasarkan pada yang tidak kesulitan likuditas. Mengapa tidak semuannya saja dikasih tenggat sampai 31 Desember? Kan nilai tidak mencerminkan kemampuan bayar,” katanya.

Lewat kebijakan ini, Prastowo juga mengaku tidak melihat adanya grand strategy perpajakan yang bisa menciptakan kepastian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper