Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CUKAI FEBRUARI: Penerimaan Masih Kontraksi

Penerimaan cukai per akhir Februari 2016 masih melanjutkan tren kontraksi bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Ilustrasi. /samperna.com
Ilustrasi. /samperna.com

Bisnis.com, JAKARTA – Penerimaan cukai per akhir Februari 2016 masih melanjutkan tren kontraksi bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Data Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan realisasi penerimaan cukai per akhir Februari senilai Rp2,27 triliun, turun sekitar 87% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu Rp17,3 triliun. Padahal performa akhir bulan sebelumnya persentase kontraksi hanya mencapai 81,4%.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan kondisi ini masih normal dan sudah diprediksi dari awal. Selain sebagai imbas dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau (HT) atau rokok yang diumumkan tahun lalu, tahun ini ada skema carry over pelunasan pembayaran pita cukai juga tidak ada.

“Sudah kita diprediksi memang penerimaan kita di Januari-Februari ini lebih rendah daripada tahun kemarin. Masih normal,” katanya kepada Bisnis.com, seperti dikutip Sabtu (5/3/2016)

Dia berujar performa penerimaan cukai tahun ini merupakan kondisi yang sewajarnya terjadi. Dia pun belum bisa memastikan apakah ada indikasi penurunan produksi rokok seperti kejadian tahun lalu. Sinyal ini bisa dilihat setelah satu semester berjalan.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pemerintah menetapkan persentase kenaikan tarif cukai rokok tahun ini dari 0% hingga 16,47%. Alhasil, ada kenaikan rata-rata sebesar 11,19%.

Berdasarkan historisnya, terjadi kenaikan pemesanan pita cukai hingga 25,9% di atas rata-rata setiap bulan pasca dikeluarkannya kebijakan kenaikan tarif cukai. Artinya, akan ada pemasukan yang lebih tinggi untuk cukai tahun lalu.

Kendati demikian, performa tembusnya penerimaan cukai rokok tahun lalu juga dipengaruhi kebijakan pelunasan pita cukai yang tidak melebihi tahun berjalan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.04/2015, pembayaran cukai yang harus dilakukan paling lama 31 Desember tahun berjalan terkait.

Aturan terkait pelunasan pita cukai inilah yang membuat performa penerimaan awal tahun ini langsung turun karena tidak ada tambahan carry over dua bulan tahun sebelumnya. Heru mengatakan penerimaan cukai akan kembali merangkak Maret ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper