Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menerbitkan instrument transaksi lindung nilai (hedging) syariah untuk mengendalikan permintaan valuta asing yang meningkat sejak 2010 di perbankan syariah mengingat kapasitas valas masih terbatas.
Instrumen ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip.
Aktivitas keuangan syariah dalam valas semakin meningkat, salah satunya disebabkan kebutuhan pembayaran ongkos naik haji yang terus meningkat 8 tahun sampai 17 tahun ke depan yang diperkirakan mencapai Rp52 juta-Rp81 juta per orang.
Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan Edi Susianto mengatakan bisnis keuangan syariah yang terkait dengan valas mencakup pembiayaan ekspor impor, aktivitas keuangan syariah dengan valas, penempatan dana induk dalam valas, surat berharga syariah valas, dan layanan haji umroh.
“Sebenarnya sudah mulai 2008 dan 2009 menunjukkan peningkatan tajam, meski secara volume masih jauh di bawah konven, perkiraan biaya haji pun juga meningkat. Ini tentu butuh valas,” katanya, dalam jumpa pers, di Gedung BI, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Hedging syariah juga harus didahului dengan forward agreement atau rangkaian forward agreement. Forward agreement adalah saling berjanji (muwa’adah) untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji.
“Selain itu, transaksi dilakukan tidak untuk spekulasi, melainkan berdasarkan kebutuhan nyata sehingga terdapat dasar kebutuhan atau underlying transaksi,” imbuhnya.