Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berikut Tujuh Kendala Program Sejuta Rumah

Pemerintah mendata setidaknya ada tujuh kendala yang dihadapi di lapangan terkait pelaksanaan program sejuta rumah ini.
Program Sejuta Rumah 2015
Program Sejuta Rumah 2015

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah mendata setidaknya ada tujuh kendala yang dihadapi di lapangan terkait pelaksanaan program sejuta rumah ini.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanudin mengatakan, koordinasi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di sektor perumahan selama ini terus dilakukan.

Akan tetapi, tantangan di bidang perumahan memang tergolong kompleks. Untuk itu, pihaknya berharap ada komitmen yang lebih tinggi dari seluruh pemangku kepentingan untuk mengatasi hambatan yang ada.

Setidaknya ada tujuh tantangan utama yang dihadapi pemerintah dalam upaya merealisasikan program sejuta rumah. Pertama, belum tersosialisasinya dengan baik Program Sejuta Rumah kepada Stakeholder di daerah.

Kedua, data perumahan yang kurang akurat. Ketiga, perumahan belum menjadi program utama pemerintah daerah. Keempat, regulasi pemerintah daerah terkait pembangunan rumah/perumahan belum mendukung.

Kelima, jenis perizinan/non perizinan pembangunan perumahan, persyaratan dan proses penerbitan masih cukup banyak. Keenam, terbatasnya lahan dan harga tanah yang mahal. Ketujuh, tingginya persyaratan KPR oleh Bank Indonesia

“Kami yakin Program sejuta rumah tahun 2016 ini bisa mencapai target apabila semua pihak dapat saling bekerjasama di lapangan. Kami berharap Pemda pun bisa mempermudah perizinan pembangunan rumah bagi MBR di daerah sehingga seluruh masyarakat bisa memiliki rumah yang layak huni dengan harga yang terjangkau,” katanya dalam siaran pers, Rabu (2/3/2016).

Pernyataan tersebut disampaikannya saat Rapat Koordinasi Program Sejuta Rumah di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Pada kegiatan tersebut, tampak hadir pula Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR serta perwakilan pemangku kepentingan perumahan baik dari asosiasi pengembang seperti REI, Asperi, Apersi, Asperindo, AP2ERSI, Apernas, kalangan perbankan baik Bank BTN, BRI, BNI dan Bank Artha Graha, Asbanda, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR dan Bapertarum PNS

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper