Bisnis.com, JAKARTA – Kapal wisata (yacht) asing bakal mendapatkan pelayanan perizinan yang lebih cepat untuk sandar, berlabuh atau melintas di perairan Indoensia dengan bantuan aplikasi Yacht’s Electronic Registration System (YachtERS).
Kristiarto S. Legowo, Sekjen Kemenlu menyatakan aplikasi yang dikembangkan oleh Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tersebut merupakan amanah dari Peraturan Presiden 105 tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata Asing ke Indonesia.
Dia mengatakan Perpres tersebut bertujuan memberikan kemudahan dan memfasilitasi kedatangan yacht untuk memberikan manfaat bagi ekonomi Indonesia dalam rangka pengembangan wisata bahari.
“Namun demikian, bukan berarti mengkompromikan aspek keamanan. Hal-hal terkait dengan masalah visa, kepabeanan, karantina tetap merujuk pada ketentuan yang selama ini berlaku sehingga tidak akan mengkompromikan aspek keamanan yang akan mengganggu kepentingan nasional", katanya dalam keterangan resmi, Minggu, (28/2/2016).
Nantinya, dia mengatakan wisatawan asing para pemilik yacht yang berkunjung ke Indonesia bisa mengenalkan Indonesia di dunia internasional, sekaligus bisa membantu merubah persepsi tentang Indonesia melalui kemudahan layanan yacht yang cepat.
Adapun, layanan YachtERS dapat diakses melalui situs http://yachters-indonesia.id.
Pemerintah telah menetapkan prioritas baru Indonesia sebagai sebuah Negara maritim. Perpres 105 Tahun 2015 memiliki filosofi dasar tentang perubahan paradigma bagaimana Indonesia sebagai sebuah negara maritim menyikapi potensi yang ada, salah satunya potensi pengembangan wisata bahari.