Bisnis.com, JAKARTA – Pihak Istana mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat tetap membahas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak pada persidangan kali ini karena berkaitan dengan APBN 2016.
Johan Budi, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi mengatakan sikap Presiden tetap sama agar pembahasan diselesaikan pada masa sidang ini, yang akan berakhir pada pertengahan Maret.
Kendati demikian, dia memaklumi bahwa DPR selaku partner pemerintah memiliki kewenangan terkait pembahasan.
“Semua harus berpikir untuk bangsa dan negara.Beberapa hal dalam tax amnesty ini kan menguntungkan untuk APBN, untuk kepentingan negara dan masyarakat,” katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, (25/5/2016).
Johan mengatakan pemerintah akan segera melakukan pembicaraan lebih lanjut dalam menanggapi sikap DPR yang menyatakan bahwa pembahasan tax amnesty paling mungkin dilakukan saat masa reses DPR, atau pada awal April.
“Apakah sikap DPR itu bulat semua kan kami belum tahu [untuk ditunda], tentu pembantu Presiden [menteri] akan membicarakan ini lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan tidak ada penyanderaan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) karena revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ditunda.
Kendati demikian, dia mengatakan sejumlah fraksi tengah membicarakan kemungkinan pembahasan akan dilakukan usai masa reses anggota dewan atau pada awal April.
Padahal, pemerintah mengharapkan RUU Tax Amnesty selesai secepatnya pada masa persidangan ini atau pada pertengahan Maret nanti. Hal tersebut akan menguntungkan untuk penyesuaian dalam RAPBN-P.