Bisnis.com, PAMEKASAN - Petani Garam di Pulau Madura, Jawa Timur, mendesak pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam, karena aturan itu dinilai merugikan kepentingan para petani garam.
"Permendag yang baru itu, nampak lebih berpihak kepada kepentingan importir garam, sedangkan kepentingan petani cenderung terabaikan," kata juru bicara petani garam Madura dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus, Kamis (25/2/2016).
Permendag tentang Ketentuan Impor Garam tertanggal 29 Desember 2015 itu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No. 58/M-DAG/PER/9/2012 tertanggal 4 September 2012.
Ada beberapa hal yang menjadi ketentuan dalam Permendag itu. Salah satunya, tentang ketentuan impor yang tidak mensyaratkan bahwa setiap importir membeli garam rakyat, apabila akan melakukan impor garam.
"Padahal pada peraturan sebelumnya yang mensyaratkan importir garam harus melakukan pembelian garam rakyat, untuk mendapatkan izin impor garam," kata Sukma.
Pria yang juga dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, pada peraturan yang baru itu, juga tidak menentukan harga garam lokal. "Ini menunjukkan bahwa harga garam rakyat mengikuti mekanisme pasar, sedangkan masa impor tidak dibatasi," katanya.
Sementara, pada Permendag 2012 aturan tentang masa impor garam ditentukan demi untuk menjaga stabilisasi harga garam. Permendag No. 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam ini akan diberlakukan mulai 1 April 2016.
"Oleh karenanya, kami menyuarakan agar Permendag ini direvisi sebelum diberlakukan, karena ketentuan ini jelas akan merugikan petani garam," katanya menjelaskan.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi Garam Pamekasan Yoyok R Effendi. Yoyok menilai kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Permendag Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 itu, seolah menjadi fakta bahwa tidak adanya keberpihakan pemerintah kepada petani garam.
Seharusnya, kata dia, pemerintah punya empati kepedulian pada rakyat kecil, yakni dengan melakukan proteksi berupaya aturan yang prorakyat, bukan malah "memanjakan" pihak asing mendistribusi barang dagangannya di Indonesia.
"Oleh karenanya, harus ada revisi atas Permendag No. 125/M-DAG/PER/12/2015 tersebut yang harus melindungi nasib petani garam, sebelum aturan itu diberlakukan," katanya menegaskan.
Sebelumnya, sekitar 500-an orang, perwakilan petani garam di Pulau Madura, Jawa Timur itu, telah mendatangi istana negara, kantor DPR RI, Kementerian Pendagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, mendesak agar Permendag 2015 tentang ketentuan impor garam itu direvisi.
"Kementerian KKP menyatakan mendukung dan demikian juga Kementerian Perdagangan berjanji akan meninjau ulang aturan tersebut," kata juru bicara masyarakat petani garam Madura dari LPH Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus.
Sedangkan, lembaga DPR RI kata Sukma, dalam waktu dekat ini berjanji akan berkoordinasi dengan Kementerian guna membahas Permendag impor garam yang dinilai kurang berpihak kepada kepentingan masyarakat petani garam itu.
Dianggap Untungkan Asing, Petani Garam Madura Protes Kebijakan Menteri Lembong
Petani Garam di Pulau Madura, Jawa Timur, mendesak pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam, karena aturan itu dinilai merugikan kepentingan para petani garam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu