Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meluncurkan penggunaan aplikasi pengujian lisensi personil keamanan penerbangan berbasis online guna memudahkan para pemangku kepentingan dalam mengawasi, dan mencegah pemalsuan lisensi personil.
Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Agoes Soebagio mengatakan aplikasi tersebut juga memudahkan para stakeholder dalam pengurusan, penerbitan dan perpanjangan lisensi.
“Lisensi merupakan bukti pemberian kewenangan seseorang untuk bekerja sesuai bidangnya, sehingga proses pengendalian dan pengawasan penerbitan, serta perpanjangan lisensi menjadi penting,” katanya dalam siaran pers, Rabu (24/2/2016).
Agoes juga mengungkapkan beberapa poin persoalan dalam pengujian personil keamanan penerbangan sebelum adanya aplikasi tersebut a.l. pertama, penyampaian persyaratan pengajuan lisensi bersifat manual membutuhkan waktu lama.
Kedua, pelaksanaan, pengaturan dan penyimpanan hasil penilaian ujian lisensi tidak transparan. Ketiga, data personil keamanan penerbangan yang tersimpan sederhana dan tidak komprehensif.
Keempat, sistem pemberitahuan hasil ujian dan pembayaran masing sering terlambat diterima pemohon. Kelima, penyimpanan data yang bersifat manual menyebabkan tidak akurat dan tidak update.
Keenam, kesulitan dalam mencari data lisensi personil keamanan penerbangan. Ketujuh, penggunaan buku saku dan harus selalu dibawa saat bekerja, sehingga buku mudah rusak dan hilang, serta mudah dipalsukan.
“Sistem lisensi personil keamanan penerbangan akan digunakan untuk mendukung penerbitan lisensi personil keamanan penerbangan mulai dari pengajuan permohonan, penetapan jadwal ujian tertulis dan praktek hingga pencetakan lisensi,” tutur Agoes.