Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Jasa Konstruksi Dapat Tingkatkan Daya Saing

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jasa Konstruksi memasuki tahap pembahasan oleh Komisi V DPR.

Bisnis.com, JAKARTA—Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jasa Konstruksi memasuki tahap pembahasan oleh Komisi V DPR. UU ini pun akan menggantikan UU nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing jasa konstruksi dalam negeri di era persaingan global.

Dalam RUU tersebut peran pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan ditegaskan dengan menjadi leading di sektor konstruksi dalam hal pembinaan yang meliputi, pembinaan sumber daya manusia, pengembangan usaha jasa konstruksi, pengembangan material dan teknologi konstruksi, pengembangan penyelenggaraan jasa konstruksi, pengembangan standar keamanan, keselamatan dan kesehatan, dan pengembangan partisipasi masyarakat.

"Itu upaya untuk meningkatkan daya saing jasa konstruksi kita karena selama ini dianggap ada banyak kelemahan, maka kita ingin memperkuat kelembagaannya," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono usai Rapat Kerja dengan DPR, Kamis (24/2).

RUU tentang jasa konstruksi yang menjadi inisiatif DPR ini terdiri dari 15 bab dan 113 pasal. Sedangkan dalam UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang belaku saat ini hanya terdiri dari 11 Bab dan 46 pasal. 

Dengan demikian, lebih dari 50% substansi dari revisi UU Jasa Konstruksi mengalami perubahan, di mana subtansial tersebut menekankan sejumlah aspek, salah satunya adalah pembinaan jasa konstruksi.

"Perubahan klasifikasi usaha yang tadinya hanya pada bidang arsitektur, sipil, mekanikal, kelistrikan, dan tata lingkungan menjadi klasifikasi pada central product classification yang terbagi dalam tiga jenis usaha, yakni Jasa Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi, dan Jasa Pelaksana Konstruksi Terintegrasi," papar Muhidin.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper