Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Ketenagakerjaan menilai kepedulian industri dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih rendah, terlihat
dari tingginya kecelakaan kerja yang dialami pekerja.
dari tingginya kecelakaan kerja yang dialami pekerja.
Dari catatan BPJS Ketenagakerjaan, per tahunnya terjadi 98.000-100.000 kasus kecelakaan kerja.
Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 2.400 pekerja tewas, dan sisanya tergolong cacat tetap, cacat anatomis, dan cacat fungsi.
Perhitungan BPJS, lebih dari 40.000 bahan kimia yang digunakan industri berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja (PAK).
"K3 belum menjadi budaya dalam bekerja, bahkan pengetahuan tentang K3 oleh para pekerja sangat rendah," ujar Direktur Bina K3 Ditken Binwasnaker dan K3 Kemnaker Dewi Rahayu dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Rabu (24/2).
Minimnya pengetahuan, lanjut dia, akan memberi dampak buruk bagi keluarga yang akan ditinggalkan, baik secara mental, kelangsungan pendidikan, kesehatan, dan ketahanan ekonomi negara.
Maka dari itu, dia berpendapat perlu upaya konkrit dalam pengawasan, penerapan, dan penegakan aturan K3 di tempat kerja oleh seluruh stakeholder.
Saat ini, jumlah pengawas ketenagakerjaan di Indonesia berjumlah 1.776 orang dan bertugas mengawasi 265.209 perusahaan.
Jumlah tersebut dianggap minim, idealnya Indonesia butuh 4.452 pengawas. "Selain itu, sebanyak 155 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota belum memiliki pengawas."