Bisnis.com, BEKASI--Hunian berimbang hanya akan terwujud jika pemerintah pusat atau daerah membantu menyediakan lahan.
Kepala Dinas Tata Kota Bekasi Koswara Hanafi mengatakan konsep hunian berimbang sangat sulit dilakukan oleh para pengembang lantaran harga tanah yang terlalu tinggi.
Untuk itu, diperlukan bantuan pemerintah untuk menyediakan hunian berimbang. Bantuan pemerintah itu berupa lahan yang nantinya dibangun oleh pengembang.
"Bekasi belum ada rencana [menyediakan lahan], karena untuk membangun lahan RTH [ruang terbuka hijau] saja masih kurang," katanya, Selasa (23/02/2016).
Namun demikian, dia menilai, konsep hunian berimbang pemerintah pusat merupakan konsep yang cukup bagus untuk memberikan ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Konsep hunian berimbang diatur Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 7/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menpera No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.
Ketentuan itu mewajibkan pengembang membangun rumah tapak dengan porsi 1:2:3. Artinya, setiap pembangun 1 rumah mewah harus disertai pembangunan 2 rumah menengah dan 3 rumah sederhana bagi MBR di hamparan atau di Kabupaten/ Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel