Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) memberikan solusi ketersediaan lahan untuk membangun hunian berimbang.
Kepala Bidang Perencanaan Distako Kota Bekasi Erwin Guwinda mengatakan, sejauh ini hunian berimbang di Kota Bekasi terkendala persoalan lahan, sehingga belum terlaksana. Jika pengembang menggunakan tanah pemerintah daerah, katanya, tentunya ini terbentur dengan keterbatasan lahan yang dimiliki.
Sementara jika pengembang membangun perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di atas tanah dengan nilai yang cukup tinggi nantinya akan memberatkan masyarakat, karena nilai jual yang cukup mahal.
"Lahan private di Kota Bekasi itu mahal banget. Kalau dibebani ke MBR nanti akan terbebani juga," katanya, Selasa (23/02/2016).
Untuk itu, dia meminta, Kementerian PUPR memberikan solusi atas kendala yang ditemui di lapangan. Salah satu solusi yang perlu diberikan adalah penggunaan lahan pemerintah pusat yang berada di daerah.
Konsep hunian berimbang selama ini diatur Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 7/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menpera No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.
Ketentuan itu mewajibkan pengembang membangun rumah tapak dengan porsi 1:2:3. Artinya, setiap pembangun 1 rumah mewah harus disertai pembangunan 2 rumah menengah dan 3 rumah sederhana bagi MBR di hamparan atau di Kabupaten/ Kota.
Pemerintah pusat juga berencana menerbitkan peraturan pemerintah (PP) guna memperkuat konsep hunian berimbang tersebut. PP itu nantinya akan mencantukam sanksi berupa pancabutan atau penghentian izin mendirikan bangunan (IMB) bagi pengembang yang tidak menerapkan konsep hunian berimbang tersebut.