Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Depok & Bekasi Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM Bank BJB

Warga Bekasi dan Depok tidak perlu lagi datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan tahunan tetapi cukup melalui ATM Bank BJB setelah adanya penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bank BJB dan Polda Metro Jaya dalam layanan e-Samsat.
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com

Bisnis.com, BANDUNG - Warga Bekasi dan Depok tidak perlu lagi datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan tahunan tetapi cukup melalui ATM Bank BJB setelah adanya penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bank BJB dan Polda Metro Jaya dalam layanan e-Samsat.

Melalui perjanjian kerja sama (PKS) tersebut, pembayaran pajak kendaraan (PKB) warga Depok dan Bekasi dapat dilakukan di jaringan ATM Bank BJB di seluruh Indonesia. Dengan mengirimkan SMS ke 08112119211 (SMS Samsat), wajib pajak dapat melakukan pembayaran di ATM Bank BJB.

Setelah mengirim SMS, wajib pajak akan mendapatkan kode bayar. Kode tersebut selanjutnya digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran di 1.300 ATM Bank BJB yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Bank BJB bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan PT Jasa Raharja Jawa Barat. Berbagai perwakilan pihak-pihak tersebut menandatangani PKS sebagai tanda dimulainya layanan pembayaran tersebut.

"Kerja sama ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan dan kemudahan masyarakat atau wajib pajak dalam melakukan pembayaran PKB untuk Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Direktur Komersial Bank BJB Suartini di acara penandatanganan PKS, Jumat (19/2).

Layanan e-Samsat melalui ATM Bank BJB meliputi PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dan pengesahaan STNK tahunan di wilayah hukum Polda Jabar dan kabupaten/kota di Jabar yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Layanan e-Samsat Jabar ini merupakan program unggulan atau terobosan baru dan yang pertama di Indonesia, karena untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Samsat," ujarnya.

Menurut Suartini, layanan ini dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah dalam hal penerimaan PKB dengan memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak secara cepat, tepat, dan praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdalah Gifar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper