Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Pangkas 60 Perizinan Perdagangan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memangkas 60 perizinan perdagangan atau setara 35,3 persen dari 169 perizinan yang dipangkas setelah adanya mandat Presiden Joko Widodo dalam Paket Kebijakan Ekonomi tahap I.
Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong/kemendag.go.id
Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong/kemendag.go.id

Bisnis.com, SURABAYA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memangkas 60 perizinan perdagangan atau setara 35,3 persen dari 169 perizinan yang dipangkas setelah adanya mandat Presiden Joko Widodo dalam Paket Kebijakan Ekonomi tahap I.

"Dalam kebijakan deregulasi ini kami memangkas peraturan, menyederhanakan berbagai perizinan, dan mengurangi persyaratan yang tidak relevan," kata Staf Ahli bidang Menteri Dagang Bidang Perdagangan Jasa, Arlinda Imbang Jaya, di Surabaya, Rabu.

Dalam Desiminasi Hasil-Hasil Pengkajian dan Perdagangan Kemendag di Surabaya, ia mengatakan Paket Kebijakan Deregulasi I terdapat 32 mandat atau peraturan dideregulasi dan didebirokratisasi terkait kebijakan pemerintah mengurangi atau meniadakan peran institusi, kementerian, lembaga atau unit pemerintahan yang dinilai menghambat pergerakan terbitnya regulasi.

"Dalam Paket Kebijakan Deregulasi I, setidaknya terdapat 32 peraturan yang menjadi fokus Kemendag dalam paket tersebut, delapan diantaranya merupakan peraturan yang dideregulasi dan 24 lainnya didebirokratisasi," tutur Ketua Tim Deregulasi Perdagangan Kemendag itu.

Menurut dia, delapan peraturan yang dideregulasi, yaitu impor ban dicabut, Angka Pengenal Importir (API) disederhanakan, perdagangan gula antarpulau dimudahkan, impor cakram optik dicabut, perizinan toko modern, impor barang modal bukan baru serta impor limbah non-B3 yang masih dalam proses penyelesaian.

Untuk 24 peraturan yang didebirokratisasi sesuai mandat yang dikeluarkan dari paket kebijakan, yaitu perdagangan minuman beralkohol, ekspor precursor nonfarmasi dan impor mutiara yang sudah dipangkas sekitar 28,9 persen (49 perizinan impor mutiara).

"Saat ini pemerintah menginginkan suatu proses perizinan yang sederhana berkaitan dengan Kementerian teknis lainnya. Ada 18-20 Kementerian lain yang termasuk dalam paket debirokratisasi dan deregulasi," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah tidak ingin ada satu perizinan yang berbelit-belit. Dari 169 perizinan di Kemendag, 124 perizinan mengenai ekspor dan impor, dan hal itu semua terkait dengan rekomendasi-rekomendasi dari kementerian lainnya.

Pada kesempatan itu, dirinya juga membantah bahwa Kemendag tidak pernah melibatkan pengusaha dalam melakukan proses deregulasi dan debirokratisasi, karena ketika melakukan kajian-kajian tersebut, Kemendag telah melakukan "public hearing" sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pada Jumat ini Kemendag akan melakukan sosialisasi permendag dalam rangka paket kebijakan ekonomi tahap I di bidang perdagangan di kantor Kemendag, dengan melibatkan semua pihak termasuk para Direktur Jendral (Dirjen) dari beberapa kementerian dan pelaku usaha," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper