Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengubah ragam definisi kemitraan dalam revisi Daftar Negatif Investasi, yang sebelumnya harus berdasarkan hasil rekomendasi atau izin khusus Kementerian/Lembaga terkait menjadi sebagian besar bermitra dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan sektor yang paling banyak mengalami perubahan kemitraan antara penanaman modal asing (PMA) dengan UMKM dalam Paket Kebijakan X tersebut adalah sektor pertanian.
Salah satunya, dia mengatakan revisi DNI melakukan enforce dengan UU No.39/2014 tentang Perkebunan yang mensyaratkan pemilik izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi perkebunan masyarakat sebesar 20% dari total kebun (inti plasma).
“ Jadi perkebunan besar yang tadinya dipersyaratkan ada rekomendasi atau izin khusus, diubah menjadi kewajiban bermitra 20% dengan plasma kecil,” katanya dalam peluncuran Paket Kebijakan X, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (11/2/2016).
Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menambahkan pengharmonisan UU Perkebunan dengan revisi DNI membuat penanam modal asing hanya dapat melakukan usaha perkebunan dengan bekerjasama dengan pelaku usaha perkebunan dalam negeri,
“Artinya PMA tidak bisa memiliki saham 100% di perkebunan,” kata Franky.
Secata garis besar, pemerintah menyatakan terdapat tiga pokok kebijakan dalam perubahan perpres No.39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Pertama, menegaskan definisi kemitraan yang selama ini beragam dari berbagai sektor. Sebagian besar perubahan definisi kemitraan dalam beleid tersebut dimaksudkan bermitra dengan UMKM.
Kedua, adanya kepastian usaha. Bila terjadi pengetatan kepemilikan asing, maka ketentuan tidak berlaku surut.
Misal, bila perusahaan sebelumnya dibatasi kepemilikan asing sebesar 67%, maka investor asing tidak wajib mengurangi kepemilikannya bila dikenai ketentuan minimal 49% dalam revisi DNI baru.
Di sisi lain, apabila investor asing sebelumnya memiliki batas kepemilikan 49%, maka investor asing bisa langsung menambah kepemilikan menjadi 67%.
Ketiga, peningkatan kepatuhan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan DNI. Darmin mengatakan tidak ada tambahan peraturan lain terhadap DNI bila menyangkut izin penanaman modal. “Tentu ada aturan lain, tapi kalau penanaman modal hanya ini,” ujar Darmin.
Pemerintah mengeluarkan 35 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi, yang artinya terbuka 100% untuk penanaman modal asing dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39/2014.
Revisi beleid yang juga merupakan Paket Kebijakan Ekonomi X tersebut memberikan keleluasaan untuk industri crumb rubber, cold storage, restoran, bar, café, usaha rekreasi, gelanggang olahraga, lapangan tenis untuk bebas dimiliki asing sebesar 100%.
Keleluasaan lainnya didapatkan oleh industri perfilman, penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik bernilai Rp100 miliar keatas, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol, pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya, serta industri bahan baku obat.