Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan X yang memuat revisi aturan Daftar Negatif Investasi pada besok siang, Kamis (11/2/2016), mundur dari rencana pengumuman hari ini.
Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan pembahasan DNI yang cukup panjang dan mendasar di beberapa sektor membuat pengumuman yang tadinya dikabarkan akan dirilis sore Ini, harus diundur besok.
“Mengenai hal-hal yang dilakukan perubahan akan diumumkan besok. Tapi prinsip- prinsip dasar [dalam aturan baru], sesuai dengan arahan Presiden sebelumnya,” katanya, di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (10/2/2016).
Prinsip dasar yang akan dipertahankan dalam revisi DNI yaitu, pertama, memberikan perlindungan sepenuhnya kepada usaha kecil dan menengah. Hal itu berkaitan dengan Undang-Undang UMKM yang mengatur bahwa proyek senilai Rp10 miliar kebawah untuk UMKM harus diberikan perlindungan sepenuhnya.
Kedua, memotong mata rantai oligarki dan kartel yang selama ini terjadi di beberapa sektor. Namun, Pramono enggan menyebutkan sejumlah sektor yang dimaksud.
Ketiga, membuat hal-hal yang dibutuhkan oleh rakyat menjadi lebih murah. Keempat, mengantisipasi persaingan global pascaberlangsungnya masa Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Kelima, dengan perbaikan aturan DNI, diharapkan terjadi peningkatan lapangan pekerjaan untuk menanggulangi pengangguran dan kemiskinan. Keenam, membuat perusahaan nasional memiliki daya saing yang kuat.
Terakhir, Presiden menekankan bahwa DNI bukan dalam rangka liberalisasi namun dalam rangka modernisasi untuk menciptakan manajemen bangsa yang lebih modern, mempunya kemampuan teknologi yang lebih baik, daya saing yang lebih kuat serta iklim investasi yang lebih menarik.
“Tadi ada beberapa yang diputuskan Presiden untuk direvisi atau diperbaiki, dan sebagainya,”ujarnya.
Namun, Pramono enggan menyebut poin-poin yang dimaksud Presiden untuk dilakukan revisi pada pertemuan sidang kabinet tadi.
Adapun, Pramono mengindikasikan paket kebijakan X hanya berisi mengenai revisi DNI. “Revisi DNI ini cakupannya besar loh, melibatkan 16 Kementerian.”