Bisnis.com, JAKARTA - Perjanjian konsesi pengelolaan kereta cepat rute Jakarta-Bandung belum juga disepakati karena adanya perbedaan pandangan terkait dengan perhitungan waktu awalnya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku berdasarkan laporan terakhir yang dia terima, konsesi pengelolaan prasarana disepakati beralih dalam 50 tahun. Namun masih ada perdebatan terkait dengan penentuan waktu permulaan konsesi tersebut.
Kementerian Perhubungan selaku regulator menetapkan konsesi dihitung 50 tahun sejak peletakan batu pertama (groundbreaking). Sementara itu, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai pelaksana ingin perhitungan konsesi dimulai sejak terbitnya izin operasi, sama seperti proyek infrastruktur jalan tol.
“Kalau dari Kemenhub konsesi dihitung sejak pembangunan, sedangkan KCIC inginnya konsesi dihitung sejak izin operasi dimulai,” tuturnya di Kantor Wakil Presiden, akhir pekan lalu.
Terkait dengan permintaan jaminan dari pemerintah, dia menjelaskan KCIC memang meminta jaminan kepastian hukum bahwa kebijakan tak akan berubah selama proses pembangunan.
Menurut dia, keinginan itu wajar dan telah dilakukan oleh seluruh investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Saat ini, Kementerian Perhubungan dan KCIC selaku pengembang kereta cepat belum menandatangani kontrak konsesi pengelolaan prasarana kereta cepat. Padahal, Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara sudah meresmikan groundbreaking megaproyek itu pada akhir Januari 2016.