Bisnis.com, JAKARTA—Masyarakat Transportasi Indonesia menilai rusunawa pegawai Gedang Anak, Ungaran, Semarang yang baru diresmikan Menteri Negara BUMN dan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) harus juga disediakan sarana transportasi umum.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Riset MTI Djoko Setijowarno menuturkan, sarana transportasi umum tersebut harus terjadwal, murah, dan melewati beberapa tempat seperti tempat kerja, perbelanjaan, dan pusat kota.
“Supaya buruh tidak harus punya sepeda motor,” kata Djoko, Jakarta, Senin (8/2/2016).
Dia menambahkan penyediaan sarana transportasi umum harus dilakukan oleh pemerintah daerah hingga pedesaan dan kawasan perumahan sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Terkait dengan transportasi umum, Djoko menuturkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang pada tahun lalu telah membuatnya. Oleh karena itu, Bupati tinggal mengimplementasikannya.