Bisnis.com, JAKARTA - PT Edwar Technology menanggapi dingin hasil review Kementerian Kesehatan atas teknologi ECVT (Electrical Capacitance Volume Tomography) dan ECCT (Electro-Capacitive Cancer Therapy) temuannya yang dinilai belum terjamin keamanan dan manfaatnya.
Warsito Purwo Taruno, pendiri PT Edwar Technology, mengatakan riset yang telah dilakukan selama 12 tahun di dalam ruko dengan segala keterbatasan telah menghasilkan 150 publikasi internasional, indeks sitasi lebih dari 1.200, menfasilitasi 61 skripsi, tesis dan disertasi universitas dalam negeri dan juga luar negeri.
“Selain itu, riset ini juga menghasilkan 10 paten termasuk teknologi ECVT [US PTO, 2003, PCT, 2006] dan ECCT (Paten IDN, pending) sebagai teknologi pertama di dunia yang lahir di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/2/2016).
Oleh karena itu, pihaknya menyayangkan sejumlah prestasi tersebut tidak disebutkan di dalam hasil review. Warsito menilai apresiasi diperlukan guna menjamin tumbuhnya kreativitas dan inovasi anak-anak bangsa lainnya.
Selain itu, dengan kondisi hanya 6% alat kesehatan yang diproduksi di dalam negeri, aturan teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah hanya terfokus pada izin edar yakni Permenkes No. 1190/2010. Sementara standar yang baik untuk penelitian alkes di dalam negeri sesuai amanah Pasal 38 UU No.36/2009 belum diatur.
Menurutnya, sesuai amanah UU No. 18/2002, kegiatan riset adalah kewajiban pemerintah, sehingga pihaknya selaku swasta hanya bersifat voluntary dalam melakukan riset teknologi pengobatan kanker ini
Oleh karena itu, guna menjamin tumbuhnya riset swasta yang baik, Warsito berharap pemerintah membuat aturan hukum yang mengatur tata laksana riset serta insentif yang sifatnya lintas kementerian.
Untuk menghindari polemik atas penelitiannya, peneliti lulusan Shizouka University, Jepang ini menyatakan sejak Oktober 2015 mengganti nama C-Care Klinik Riset Kanker menjadi C-Care Riset Kanker serta menutup layanan klien baru dan klien lama, kecuali menyangkut technical service.
Oleh karena itu, seluruh layanan kesehatan para pasien kanker sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah untuk memberi akses atau tidak kepada layanan atau teknologi kesehatan tertentu.