Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Poin Usulan RUU Ekonomi Kreatif dari Bekraf

Pembahasan RUU ekonomi kreatif masih terus berlanjut, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) berharap agar UU dapat segera disahkan secepatnya untuk mendukung geliat pertumbuhan industri ekonomi kreatif di Tanah Air.
Logo Badan Ekonomi Kreatif. / Bisnis
Logo Badan Ekonomi Kreatif. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan RUU ekonomi kreatif masih terus berlanjut, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) berharap agar UU dapat segera disahkan secepatnya untuk mendukung geliat pertumbuhan industri ekonomi kreatif di Tanah Air.

Saat ini, draft RUU dan naskah akademik yang telah disusun oleh Dewan Perwakilan Daerah RI sudah dimasukkan ke DPR sebagai usulan DPD. Rencananya akan ada pembicaraan antara DPR, DPD dan pemerintah untuk membicarakan lebih lanjut.

RUU ini sebelumnya sudah mendapatkan komitmen dari pemerintah dengan memasukkan ke dalam salah satu RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2016.

Dalam proses pembuatan draft RUU tersebut, pihak Bekraf memberikan usulan kepada pemerintah untuk mendirikan lembaga khusus dengan landasan hukum UU agar lembaga tersebut dapat menjaga keberlangsungan industri ekonomi kreatif ke depannya.

Deputi Bidang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema mengatakan membentuk suatu lembaga khusus dengan dasar UU bakal lebih kuat secara garis hukum dan memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengawal jalannya suatu industri. Sementara, dasar hukum pendirian Bekraf masih menggunakan Peraturan Presiden No. 72/2015.

"Kami siap bila nantinya Bekraf ditunjuk kembali dengan amanat UU atau bisa saja pemerintah malah mendirikan lembaga baru. Yang terpenting, dalam UU harus ada amanat yang menunjukkan pembentukan suatu lembaga yang khusus menangani ekraf. Kalau tidak ada UU, lalu ada pergantian pemerintah, bisa jadi tidak ada jaminan keberlangsungan industri ekraf," katanya kepada Bisnis, Senin (1/2).

Lembaga tersebut, lanjut Ari, juga dapat diberi amanat untuk melakukan koordinasi tiga arah antara pemerintah pusat dan daerah. Ketegasan ini diperlukan, pasalnya selama ini dalam menjalani program pengembangan ekonomi kreatif masih berjalan masing-masing. Sehingga ditakutkan bakal terjadi tumpang tindih karena tidak adanya sinergi satu sama lain.

Terakhir, usulan mengenai kejelasan pemberian fasilitas untuk pelaku ekonomi kreatif oleh pemerintah pusat dan daerah. Sebab, selama ini belum ada komitmen yang jelas dari kedua pihak mengenai fasilitas apa saja yang dianggarkan.

Bentuk fasilitasnya, bisa berupa isu yang selama ini menjadi kendala pengembangan industri. Yaitu, akses permodalan, pemasaran, infrastruktur, fasilitas HKI dan regulasi, riset, edukasi, dan pengembangannya, dan terakhir hubungan antar lembaga dan wilayah.

"Kami harapkan dalam UU ada aturan yang kelas fasilitas apa yang perlu dibantu dari pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menunjang ekraf dari masing-masing bidang. Contohnya, ada kewajiban pendirian sentra kreatif yang khusus dibangun pemerintah untk pelaku ekraf."

Mengenai target waktu pengesahan UU, Ari berharap agar dapat secepatnya disahkan oleh pemerintah. Sebab, pemerintah sudah menunjukkan komitmennya dengan memasukkan RUU ini ke dalam salah satu RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2016.

Kendati demikian, pihaknya mengakui dinamika pembahasan di DPR akan sangat mempengaruhi cepat atau tidaknya sebuah UU dibuat. "Kami ingin secepatnya saja."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Marsya Nabila
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper