Bisnis.com, SURABAYA- Sebanyak 25 perusahaan yang bergerak di bidang industri sepatu di Jawa Timur memperoleh penangguhan upah minimum 2016.
Jumlah itu adalah keseluruhan perusahaan sepatu yang mengajukan penangguhan kepada Pemprov Jatim pada Desember 2015.
Adapun Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jatim telah menerima salinan keputusan Gubernur Jatim Soekarwo, Rabu (3/2/2016).
"Dari 25 perusahaan itu, hanya satu yang memperoleh penangguhan 9 bulan. Selebihnya 12 bulan," kata Ketua Aprisindo Jatim Winyoto Gunawan saat dihubungi.
Perusahaan-perusahaan itu umumnya berlokasi di ring I -- istilah yang menunjuk kabupaten/kota di Jatim yang mempunyai upah minimum tinggi -- yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto.
Upah minimum kabupaten/kota itu tahun ini di atas Rp3 juta per bulan.