Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

25 Perusahaan Alas Kaki di Jatim Dapat Penangguhan Upah 2016

Sebanyak 25 perusahaan yang bergerak di bidang industri sepatu di Jawa Timur memperoleh penangguhan upah minimum 2016.

Bisnis.com, SURABAYA - Sebanyak 25 perusahaan yang bergerak di bidang industri sepatu di Jawa Timur memperoleh penangguhan upah minimum 2016.

Jumlah itu adalah keseluruhan perusahaan sepatu yang mengajukan penangguhan kepada Pemprov Jatim pada Desember 2015. Adapun Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jatim telah menerima salinan keputusan Gubernur Jatim Soekarwo, Rabu (3/2/2016).

"Dari 25 perusahaan itu, hanya satu yang memperoleh penangguhan 9 bulan. Selebihnya 12 bulan," kata Ketua Aprisindo Jatim Winyoto Gunawan saat dihubungi.

Perusahaan-perusahaan itu umumnya berlokasi di ring I -- istilah bagi kabupaten/kota di Jatim yang mempunyai upah minimum tinggi -- yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto. Upah minimum kabupaten/kota itu tahun ini di atas Rp3 juta per bulan.

Produsen sepatu yang umumnya memiliki karyawan 1.000-3.000 orang tidak sanggup membayar UMK yang rata-rata naik 11% tahun ini. Sepuluh dari 54 anggota Aprisindo bahkan memilih eksodus dari ring I ke ring II sejak tahun lalu karena tidak tahan dengan kenaikan upah. Mereka merelokasi pabriknya ke Nganjuk, Ngawi, dan Madiun.

Kenaikan UMK itu kian mengikis daya saing industri sepatu di Jatim setelah 'kalah' kompetitif oleh industri serupa di Vietnam yang produktivitas tenaga kerjanya lebih tinggi. Apalagi, produk Vietnam sangat kompetitif di Amerika Serikat setelah pasar utama alas kaki Jatim itu membebaskan bea masuk sepatu asal Negeri Paman Ho.

Belum lagi langkah Eropa Timur yang membuka lebar-lebar pintu investasi, termasuk di bidang industri sepatu, yang dapat menyaingi produk Indonesia di pasar Eropa Barat.

Winyoto meminta pemerintah agar lebih cekatan ketika memutuskan penangguhan UMK. Dia berpendapat, pertimbangan menunggu perusahaan hampir kolaps sangat tidak bijak. "Jangan menunggu perusahaan itu rugi dulu, baru pengajuan (penangguhan UMK) disetujui," ujarnya.

Menurutnya, perusahaan padat karya, seperti produsen sepatu, garmen, dan mebel, harus menjadi prioritas pemerintah dalam mendapatkan penangguhan UMK.

Winyoto menyebutkan 89 dari 93 perusahaan di Jatim yang mengajukan penangguhan UMK disetujui oleh Pemprov. Informasi itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim Heribertus Gunawan. "Betul," katanya melalui pesan singkat tanpa bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.

Pemprov sejauh ini belum memberikan keterangan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Sukardo tidak menjawab pesan singkat maupun telepon Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper