Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan pemerintah tidak akan melakukan kriminalisasi terhadap pegawai pemerintah dan pengusaha yang terlibat dalam persoalan mark down bobot kapal penangkap ikan.
Kendati demikian, dia mengatakan hal tersebut tidak berlaku tahun depan bila registrasi ulang atau pengukuran kapal kembali yang kini dilakukan Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah selesai dibenahi tahun ini.
“Kami beri kesempatan untuk perbaiki sekarang dulu, tapi kalau tidak dilaksanakan sekarang, misalnya tahun depan [melakukan mark down kembali] tentu akan kami pidanakan,” katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (1/2/2016).
Susi mengatakan maraknya dugaan penyusutan akta gross kapal tersebut dilakukan perusahaan atau pemilik kapal untuk mendapatkan bahan bakar minyak subdisi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi nelayan.
Saat ini, dia mengatakan re-registrasi ukuran bobot kapal masih terus diproses oleh Kementerian Perhubungan. Dia menaksir ada ribuan kapal yang tengah melakukan proses ini.
“Dalam waktu dekat, mungkin kami akan lakukan press conference [terkait mark down kapal] Jumat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Narmoko Prasmadji, Dirjen Perikanan Tangkap KKP menyatakan salah satu hal yang menyebabkan terjadinya dugaan mark down kapal dikarenakan adanya pemisahan kewenangan perizinan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Aturannya, kapal di atas 30 gross ton (GT) diwajibkan mengurus izin di pusat dan menyetor pungutan hasil perikanan, sedangkan kapal dibawah ukuran tersebut cukup mengurus izin di level provinsi. “Dengan alasan kemudahan mengurus didaerah, pemilik kapal mengecilkan kapalnya,” ujarnya.
Selain itu, dalam laporan tahun 2013-2014 yang baru dipublikasikan bulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan 1444 perusahaan/pemilik kapal (70,9%) yang mengoperasikan kapal >30 GT dari 2036 yang diselidiki tidak tercatat/terindetifikasi memiliki NPWP, sebagai indikator perusahaan untuk membayar pajak.
Selain itu, hasil penelusuran terhadap dokumen NPWP kapal ikan eks asing menunjukkan sebanyak 53 perusahaan/pemilik kapal (28,3%) yang tidak memiliki/tidak teridentifikasi NPWPnya dari 187 perusahaan/pemilik kapal eks asing yang di telusuri.