Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kereta Cepat Jakarta–Bandung Masuk Proyek Strategis Nasional

Kereta cepat China/Reuters
Kereta cepat China/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta—Bandung menjadi salah satu dari 19 proyek pembangunan infrastruktur sarana dan prasaran kereta api di berbagai daerah sebagai proyek strategis nasional.

Sekretariat Gabungan (Setkab) dalam situsnya menuturkan, masuknya proyek kereta cepat Jakarta–Bandung sebagaiman tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Januari 2016.

Adapun guna melakukan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2016 tertanggal 8 Januari 2016, Jokowi telah menginstruksikan para menteri kabinet kerja, jaksa agung.

Kemudian, kepala kepolisian negara republik indonesia (kapolri), sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, gubernur, dan para bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

“Sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” tulis Setkab, Kamis (28/1/2016).

Menanggapi masuknya proyek kereta cepat tersebut, Wakil ketua bidang riset dan advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menuturkan yang terpenting saat ini adalah bagaimana kajiannya, seperti mengenai analisis dampak lingkungan, tata ruang, sumber daya manusia (SDM), dan hitung-hitungannya.

Dia memperkirakan masuknya proyek kereta cepat dalam salah satu proyek strategis nasional kemungkinan dalam rangka mencari, “Kalau gagal bisa masuk APBN [Anggaran Pendapatan Belanja Negara],” tambahnya.

Apabila gagal dan diambil alih APBN, dia menuturkan tidak akan menjadi masalah seandainya pemerintah memiliki dana. Namun, jika tidak memilikinya, pengambilalihan tersebut dapat mengganggu APBN.

Berdasarkan Perpres No. 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dalam Pasal 25 ayat (1) berbunyi pemerintah dapat memberikan jaminan pemerintah pusat terhadap proyek strategis nasional yang dilaksanakan oleh badan usaha atau pemerintah daerah yang bekerja sama dengan badan usaha.

Sementara dalam pasal yang sama ayat (3) berbunyi jaminan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang menyangkut kebijakan yang diambil atau tidak diambil oleh pemerintah pusat yang mengakibatkan terhambatnya proyek strategis nasional dan dapat memberikan dampak finansial kepada badan usaha yang melaksanakan proyek strategis nasional.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam pertemuannya dengan komisi V anggota DPR beberapa waktu lalu menuturkan, terkait dengan kereta cepat, konsesi masih belum ditandatangani.

Kementerian menginginkan apabila mengalami kegagalan di tengah pelaksanaan, proyek tersebut nantinya tidak menjadi beban pemerintah.

Selain itu, kementerian juga menginginkan penyelenggara proyek mengembalikan kondisi lingkungan yang ada seperti semula. “Ya itu pasti, itu enggak ada pasti. Kita gak mau ambil alih kok,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Sementara terkait dengan izin pembangunan, dia menuturkan, izin tersebut tidak sekedar bersifat administratif. Mantan direktur utama PT Kereta Api Indonesia [Persero] mengungkapkan izin pembangunan itu merupakan evaluasi teknis

Dia menuturkan, saat ini Indonesia tidak memiliki referensi nasional mengenai kereta cepat. Namun, referensi yang digunakan terkait hal tersebut menggunakan standar internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper