Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan presiden tentang percepatan pembangunan proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt diproyeksi segera terbit pekan ini.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan aturan yang mengukuhkan akselerasi pembangunan proyek pembangkit listrik dalam kurun waktu lima tahun itu sedang dalam proses finalisasi.
"Ya pasti sedang dalam proses semuanya," ujarnya, akhir pekan lalu.
Dalam kesempatan berbeda, Sofjan Wanandi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, meyakini beleid tersebut sudah berada di lingkup Istana Kepresidenan dan hanya menuggu ditandatangani kepala negara.
"Saya harapkan mestinya pekan depan sudah keluar. Saya pikir terakhir itu, saya dengar dan lihat, itu cuma mengonsolidasikan supaya jangan overlaping," ungkapnya.
Dia menjelaskan beleid berbentuk peraturan presiden itu merupakan penggabungan dari kebijakan-kebijakan lama yang sebelumnya ada di aturan lain.
Kebijakan tersebut kemudian dipertajam dan dirangkum dalam satu aturan demi mempercepat realisasi proyek pembangkit listrik. Poin yang tercantum dalam aturan antara lain terkait bauran energi, dan pemakaian konten lokal.