Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Percepatan Proyek 35.00 MW Diproyeksikan Terbit Pekan Ini

Peraturan presiden tentang percepatan pembangunan proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt diproyeksi segera terbit pekan ini.
Pembangkit listrik/Ilustrasi
Pembangkit listrik/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan presiden tentang percepatan pembangunan proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt diproyeksi segera terbit pekan ini.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan aturan yang mengukuhkan akselerasi pembangunan proyek pembangkit listrik dalam kurun waktu lima tahun itu sedang dalam proses finalisasi.

"Ya pasti sedang dalam proses semuanya," ujarnya, akhir pekan lalu.

Dalam kesempatan berbeda, Sofjan Wanandi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, meyakini beleid tersebut sudah berada di lingkup Istana Kepresidenan dan hanya menuggu ditandatangani kepala negara.

"Saya harapkan mestinya pekan depan sudah keluar. Saya pikir terakhir itu, saya dengar dan lihat, itu cuma mengonsolidasikan supaya jangan overlaping," ungkapnya.

Dia menjelaskan beleid berbentuk peraturan presiden itu merupakan penggabungan dari kebijakan-kebijakan lama yang sebelumnya ada di aturan lain.

Kebijakan tersebut kemudian dipertajam dan dirangkum dalam satu aturan demi mempercepat realisasi proyek pembangkit listrik. Poin yang tercantum dalam aturan antara lain terkait bauran energi, dan pemakaian konten lokal.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper