Bisnis.com, SEMARANG--Meski himbauan penurunan tarif angkutan umum telah diumumkan oleh Kementerian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia menyatakan belum bisa menerapkan hal tersebut pada saat ini.
Setelah harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami penurunan pada 5 Januari lalu, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengimbau agar angkutan penumpang umum antar kota antar provinsi kelas ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan antar provinsi dapat menurunkan tarif sebesar 5%, per 15 Januari mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Edi Sukmoro memperkirakan pihaknya belum bisa menerapkan ketentuan itu sesuai jadwal.
"Tinggal beberapa hari lagi kan 15 Januari. Belum bisa, karena masih dalam penggodokan saat ini. Penurunan tarif ini referensinya adalah besaran biaya operasi. Kami sedang menghitungnya," ujar dia usai menghadiri peluncuran KA Kaligung, Selasa (12/1/2016).
Selain BBM, dia melanjutkan dalam penghitungan biaya operasi terdapat variabel lain yang sangat memengaruhi seperti tenaga kerja, biaya sewa track, biaya untuk kereta, dan prasarana.
"Kalau pemerintah itu kan referensinya dari BBM saja. Itu akan kami lihat bagaimana dampak keseluruhannya, bukan hanya faktor BBM. Setiap jalur biaya operasinya berbeda-beda," sambung dia.
Selain itu, tarif kereta api juga terbagi menjadi dua, yakni tarif bersubsidi (dengan public service obligations/PSO), dan tarif non-PSO. Edi mengatakan, penghitungan yang dilakukan PT KAI saat ini akan melihat peluang penurunan harga dari masing-masing tarif tersebut.
"Untuk tarif dengan PSO, pilihannya bisa harga tiketnya yang diturunkan, atau nominal PSO-nya yang turun," ujarnya.