Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Hunian Berimbang Dorong Realisasi Sejuta Rumah

Pemerintah meyakini target sejuta rumah dapat tercapai tahun ini setelah selama 2015 lalu hanya menyelesaikan 70% dari target, seiring regulasi tentang hunian berimbang yang akan segera rampung bulan ini.nn
Perumahan/Ilustrasi-Bisnis
Perumahan/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah meyakini target sejuta rumah dapat tercapai tahun ini setelah selama 2015 lalu hanya menyelesaikan 70% dari target, seiring regulasi tentang hunian berimbang yang akan segera rampung bulan ini.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanudin mengatakan, regulasi berupa peraturan pemerintah tentang hunian berimbang akan segera diterbitkan bulan ini setelah beberapa kali tertunda.

Regulasi tersebut menurutnya akan semakin jelas mengatur ketentuan pembangunan hunian berimbang oleh pengembang. Selain itu, dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih tegas mengawal pembangunan hunian berimbang dan dapat segera menerbitkan peraturan daerah terkait hunian berimbang.

Penerbitan regulasi ini, tuturnya, punya arti penting bagi program pemerintah membangun sejuta rumah untuk rakyat. Pasalnya, regulasi tersebut semakin tegas mewajibkan pengembang untuk membangun rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kita berharap di 2016 ini hunian berimbang menjadi salah satu pendorong untuk dapatkan rumah bagi MBR. Ini salah satu tool-nya walaupun kita sudah punya banyak tool. Dengan PP ini, tidak ada lagi pengembang yang tidak melaksanakan kewajibannya,” katanya kepada Bisnis, dikutip Selasa (12/1/2016).

Ketentuan hunian berimbang menyebutkan pengembang wajib membangun rumah tapak dengan proporsi 1:2:3. Artinya, tiap pembangunan satu unit rumah mewah harus disertai dengan pembangunan dua unit rumah menengah dan tiga unit rumah sederhana bagi MBR di hamparan yang sama, atau di kabupaten/kota yang sama.

Selain itu, untuk rumah susun (rusun), pengembang wajib membangun rusun murah seluas 20% dari total lantai rusun komersial yang dibangun.

Ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan juga UU 20/2011 tentang Rumah Susun. Meski demikian, masih banyak pengembang di daerah yang tidak mengindahkan ketentuan hunian berimbang, apalagi bila pemerintah daerah kurang tegas dalam menegakkan peraturan tersebut.

Adapun berdasarkan data rekapitulasi pembangunan sejuta rumah Kementerian PUPR per 31 Desember 2015, jumlah unit rumah yang terbangun di 2015 hanya mencapai 700.144 unit, hanya sekitar 70% dari target sejuta rumah.

Jumlah tersebut terdiri atas 627.454 unit pembangunan baru dan 72.690 unit swadaya/ peningkatan kualitas. Masih ada 299.856 unit yang belum terbangun, ditengarai akibat permintaan pasar yang belum ada dan perizinan yang belum terbit.

Syarif mengatakan, unit yang belum terbangun tersebut akan disertakan dalam target pembangunan tahun ini. Meski begitu, target pembangunan tahun ini tetap satu juta unit, tidak lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper