Bisnis.com, JAKARTA -- PT Lippo Karawaci Tbk mengumumkan telah meneken perjanjian jual-beli bersyarat atas aset tanah dan bangunan di Bali senilai Rp800 miliar pada 8 Januari 2016.
Presiden Direktur Lippo Karawaci, Ketut Budi Wiyasa, mengatakan aset yang dijual yakni Lippo Mall Kuta. Adapun, pihak penjual adalah PT Pamor Paramita Utama (PPU), anak perusahaan yang tidak langsung dimiliki oleh perseroan.
"Berdasarkan CSPA [Conditional Sales & Purchasing Agreement], PPU telah sepakat untuk menjual properti kepada pembeli yang nantinya akan ditunjuk oleh Kuta1 Holding Pte Ltd," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis.com, Senin (11/1/2015).
Di lain pihak, Kuta1 merupakan perusaan berbadan hukum Singapura. Kuta1 akan menunjuk anak usahanya di Indonesia yang saat ini tengah dalam proses pendirian badan usaha.
Kuta1 sendiri merupakan anak usaha dari Lippo Malls Indonesia Retails Trust atau LMIRT, perusahaan pengelola dana real estate investment trusts atau dana investasi real estat yang tercatat di Bursa Efek Singapura.
LMIRT mengelola 17 mall dan 7 pusat perbelanjaan di Indonesia. Per kuartal III 2015, keuntungan dari operasional portofoli LMIRT mencapai Rp398,47 miliar, tumbuh 37%.