Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tidak akan memberikan izin untuk komersialisasi Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, karena memiliki ruang udara yang bertabrakan dengan Bandara Halim Perdanakusuma dan Soekarno-Hatta.
Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan mengatakan Bandara Pondok Cabe tidak dapat dikomersilkan karena memiliki ruang udara yang berimpitan dengan Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
“Itu [komersialisasi Bandara Pondok Cabe] tidak bisa. Kalau infrastruktur kan urusan operator bandara, tetapi traffic udaranya kan izinnya di saya,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/1/2015).
Jonan menuturkan komersialisasi bandara bukan ditentukan oleh kapasitas di darat, tetapi lalu lintas udara di kawasan tersebut. Kementerian Perhubungan tidak akan memberikan izin untuk komersialisasi bandara yang ruang udaranya bertabrakan dengan ruang udara bandara lainnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menilai komersialisasi Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan belum memenuhi persyaratan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, terutama terkait batas-batas ketinggian di sekitar bandara.
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) adalah wilayah daratan dan/atau perairan, serta ruang udara di sekitar bandara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Selama ini komersialisasi Bandara Pondok Cabe memang terkendala persoalan KKOP dan operasional ruang udara. Pasalnya, arah landasan pacu Bandara Pondok Cabe berpotensi mengganggu kegiatan penerbangan di bandara lainnya.
Posisi landasan pacu Bandara Pondok Cabe saat ini terlihat memotong arah landasan pacu dari Bandara Halim Perdanakusuma. Runway bandara tersebut tegak lurus dengan Halim Perdanakusuma, sehingga harus bergantian.
Kondisi jalan yang padat di sekeliling Bandara Pondok Cabe berpotensi mengganggu peralatan navigasi. Menurutnya, peralatan navigasi sangat sensitif dengan guncangan.