Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENDAFTARAN MEREK: Mau Cepat, atau Siap-siap Keteteran?

Tahun ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berencana menyunat lama proses pendaftaran merek yang akan dituangkan dalam amendemen Undang-undang Merek menjadi cukup 8 bulan.
Daftar Merek.
Daftar Merek.

Bisnis.com, JAKARTA - Tahun ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berencana menyunat lama proses pendaftaran merek yang akan dituangkan dalam amendemen Undang-undang Merek menjadi cukup 8 bulan. Masyarakat Ekonomi Asean menjadi salah satu alasan utama percepatan proses tersebut.

Menurut ketentuan Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek, lama proses pendaftaran membutuhkan waktu 14 bulan 10 hari. Bagi dunia usaha, kabar ini tentu sangat menggembirakan.

Inisiatif pemerintah tersebut merupakan salah satu sarana untuk menstimulasi iklim investasi dalam negeri. Bagaimana tidak, mulai tahun ini pelaku usaha dari negara tetangga akan berbondong-bondong memasukkan produknya di Nusantara.

Populasi penduduk yang semakin bertumbuh menyebabkan Indonesia memiliki porsi pasar yang terbesar di Asia Tenggara. Invasi produk-produk asing tentu membutuhkan adanya legalitas, salah satunya dari sisi merek.

Perusahaan asing pasti tidak ingin merek produknya digugat oleh warga lokal karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya. Sebelum mengimpor, mereka akan melakukan pendaftaran merek terlebih dahulu di Direktorat Merek dan dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM.

Semakin cepat proses pendaftaran merek tersebut, minat perusahaan asing untuk menjual produknya di Indonesia akan tinggi.

Akan tetapi, niatan pemerintah mendapatkan kritikan oleh sebagian konsultan merek. Sigit Nugraha dari kantor hukum AMR Partnership bercerita kalau selama ini waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan merek bisa sampai 3 tahun.

Rentang waktu yang sangat jauh bila merujuk pada ketentuan undang-undang saat ini. Biasanya, kemoloran tersebut terjadi pada tahap pemeriksaan substantif yang bisa menghabiskan waktu selama lebih dari 1 tahun.

Padahal, sesuai aturan hukumnya, UU memberikan garansi maksimal hanya 9 bulan. Pemeriksaan tersebut sangat diperlukan untuk memastikan tidak adanya persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar.

Sigit melihat adanya iktikad baik kantor merek untuk berubah, tetapi tetap pesimistis melihat realitas yang ada. “Kalau yang seharusnya 14 bulan bisa jadi 3 tahun, apa mungkin bisa rampung cukup 8 bulan saja,” ujarnya kepada Bisnis.com.

Dalam RUU Merek yang baru, pemerintah akan mendahulukan tahap pengumuman dibandingkan dengan pemeriksaan substantif. Artinya, menunggu keberatan dari pihak ketiga dan membutuhkan kejelian dari konsultan merek untuk mengecek setiap pendaftaran merek baru.

Menurutnya, proses tersebut akan tetap efektif, kendati proses pengumuman dipersingkat dari 3 bulan menjadi 2 bulan. Asalkan, infrastuktur pendukung seperti situs informasi daftar merek yang diperjelas bagi orang awam.

Bagi konsultan merek, tentu sudah akrab dengan situs milik Ditjen KI tersebut. Namun, perlu ada sosialisasi bagi masyarakat umum agar dapat mengakses informasi mengenai pengumuman merek tersebut.

Percepatan pendaftaran tersebut, imbuhnya, membutuhkan sumber daya yang memadai. Selama ini, keluhan para konsultan yang menanyakan kejelasan pendaftaran mereknya selalu ditanggapi dengan alasan keterbatasan tenaga kerja.

Dia berpendapat lama proses pendaftaran merek saat ini sudah termasuk cepat jika kementerian benar-benar mematuhi amanat UU Merek.

Keluhan mengenai kurangnya sumber daya manusia tersebut juga dirasakan konsultan merek dari kantor hukum DNRP, R. Dhan Rahadiansyah. Implemen tasi MEA pada tahun ini mau tidak mau membuat Ditjen KI menambah armadanya.

Penambahan tenaga kerja bisa difokuskan pada bagian administrasi dan pemeriksaan substantif. Kedua bagian ini ibarat dinamo bagi kelancaran kinerja mesin pendaftaran merek.

AKAN MEMBLUDAK

Pihaknya memprediksi pengajuan pendaftaran merek akan membludak. Perubahan sistem tanpa adanya persiapan yang matang, hanya akan membuat kantor merek semakin keteteran alih-alih memberikan pelayanan yang terbaik.

Perekrutan tenaga kerja yang mempunyai integritas dan penambahan anggaran dari pemerintah dinilai cukup untuk mengatasi kemoloran yang masih terjadi. Terlebih, selama ini baik kemampuan, ketersediaan data merek, hingga infrastruktur terus membaik.

Perbaikan juga harus menyentuh oknum-oknum Ditjen nakal yang masih mengais rezeki haram dari pungli. Selama ini segala bentuk biaya administrasi sudah jelas diatur, tetapi masih ada oknum yang menawarkan uang percepatan.

“Hal-hal semacam ini mestinya jangan dibiarkan ada lagi. Prioritas pelayanan harus berdasarkan tanggal permohonan,” harapnya.

Pembahasan mengenai percepatan proses pendaftaran merek yang diatur dalam UU Merek tersebut memang masih mandek di DPR. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ahmad M. Ramli mengakui keterlambatan pengesahan amandemen UU Merek tersebut.

Kalau RUU itu benar rampung pada tahun ini, mampukah Ditjen KI secara langsung bisa menjalankan amanah UU tersebut. Atau justru malah keteteran?


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Kamis (7/1/2016)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper