Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KERUSAKAN LINGKUNGAN: KY Minta Publik Hormati Putusan Pengadilan Negeri Palembang

Komisi Yudisial (KY) mengharapkan masyarakat dapat menghormati putusan Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH)
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id
Kabar24.com, JAKARTA --Komisi Yudisial (KY) mengharapkan masyarakat dapat menghormati putusan Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH).
 
Wakil Ketua KY Farid Wajdi menuturkan pihaknya mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk melihat persoalan secara utuh serta tak bersikap reaktif. Pada akhir Desember, Pengadilan Negeri Palembang memutuskan untuk menolak gugatan KLHK Rp7,9 triliun terhadap PT BMH terkait dengan perusakan lingkungan.
 
"Masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak reaktif, sehingga tetap menjaga martabat hakim dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Farid dalam keterangannya yang dikutip Bisnis.com, Rabu (6/1/2015).
 
Dia menuturkan masyarakat harus memiliki perspektif bahwa ada proses peradilan yang dihormati, dan salah satunya adalah putusan hakim. Farid memaparkan hakim juga diharapkam memiliki dimensi hukum lingkungan yang jelas, sehingga keberpihakan terhadap alam menjadi wajar untuk dijadikan pegangan.
 
KLHK berencana akan mengajukan upaya banding terkait dengan kasus tersebut. Sejumlah organisasi lingkungan meminta kementerian tersebut mengajukan langkah hukum lainnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper