Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akibat SE Menhub, Bisnis Transportasi & Logistik Rugi 25%

Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48/2015 menyebabkan kerugian 25% bagi pengusaha transportasi dan logistik.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48/2015 menyebabkan kerugian 25% bagi pengusaha transportasi dan logistik.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sugi Purnoto mengatakan, Surat Edaran tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016 menggerus 25% pendapatan para pengusaha per Desember 2015.

"25% itu nilainya sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta per truk, sementara jumlah truk yang dilarang saja ada 5,7 unit," ungkapnya kepada Bisnis, Jumat (1/1).

Sugi mengeluhkan aturan tersebut telah menorehkan nilai performance yang minus akibat terhambatnya pengantaran produk ke customer.

"Kemungkinan barang yang dikirimkan baru bisa sampai ke customer pada tanggal 6 Januari atau 7 Januari 2016, otomatis ada kenaikan harga barang juga," tutur Sugi.

Sugi menerangkan tak hanya pengusaha transportasi yang merasa dirugikan oleh Surat Edaran tersebut, tetapi juga para produsen.
 
Oleh sebab itu, Surat Edaran itu dinilai Sugi disusun tanpa pertimbangan yang matang hanya karena kekagetan pemerintah pada kemacetan tanggl 23 Desember 2015 lalu.

"Seharusnya jika dipersiapkan dengan matang, kemacetan 23 Desember lalu juga tak akan terjadi. Jangan sampai pemerintah membuat aturan yang justru menimbulkan kekacauan logistik," terangnya.

Sugi menegaskan, terlambatnya pengiriman telah menguras sejumlah cost tambahan khususnya barang di gudang atau cost inventory.

Oleh sebab itu Sugi meramalkan sejumlah produk, khususnya produk pangan di pasar tradisional akan mengalami kenaikan harga saat dijual ke konsumen.

Ketua Asosiasi DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki N Hanafi mengatakan, Surat Edaran tersebut memberikan kendala pada kegiatan ekspor dan impor. Pasalnya, kegiatan ekspor tahun ini melalui Pelabuhan Tanjung Priok tertunda,

"Padahal jika ingin mengatasi kemacetan ada banyak cara, antara lain dengan cara buka tutup dan tidak perlu berlaku secara nasional tetapi bisa dilihat dalam beberapa titik kemacetan yang sangat tinggi saja," ujar Yukki.

Yukki pun tak menampik tinggi kerugian yang dialami para pengusaha transportasi. Alhasil biaya logistik dan transportasi akan mengalami kenaikkan walaupun bersifat sementara.

"Ada beberapa asumsi yang dipakai dari jumlah unit yang berhenti berdasarkan unit mobil angkutan darat bisa mencapai Rp250 miliar, itu belum termasuk pemilik barang yang tidak dapat mengirimkan barang," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper